Berita Aceh Barat
Bela Penyerang Pospol Panton Reu,YARA Siapkan Perlawanan Hukum, Hamdani: Penetapan Tersangka Janggal
YARA menilai penetapan tersangka sebagai pelaku penyerangan pos polisi tersebut dinilai ada sejumlah kejanggalan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
“Kami juga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan sebagaimana sistem hukum di Indonesia,” sebutnya.
Lebih lanjut, urai Hamdani, bahwa dalam kasus ini kliennya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun bunyi pasal tersebut, yaitu “barangsiapa yang tanpa hak masuk ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
“Jika kami mencermati bunyi pasal tersebut, sangat keliru jika diterapkan ke klien kami saat ini,” tukasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penembakan Pospol Aceh Barat
“Kami dari YARA selaku kuasa hukum DP akan melakukan perlawanan hukum terhadap kasus ini,” tutup Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani.(*)