Berita Aceh Barat
Bela Penyerang Pospol Panton Reu,YARA Siapkan Perlawanan Hukum, Hamdani: Penetapan Tersangka Janggal
YARA menilai penetapan tersangka sebagai pelaku penyerangan pos polisi tersebut dinilai ada sejumlah kejanggalan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat akan melakukan perlawanan hukum terkait penetapan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Pos Polisi (Pospol) Panton Reu, Polres Aceh Barat.
YARA menilai penetapan tersangka sebagai pelaku penyerangan pos polisi tersebut dinilai ada sejumlah kejanggalan.
Sehingga pihak YARA yang menjadi kuasa hukum tersangka akan melakukan langkah-langkah hukum menyangkut kasus penetapan tersangka tersebut.
Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani melalui rilis yang disampaikan kepada Serambinews.com, Sabtu (6/11/2021), mengatakan, pihaknya menyayangkan dan membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh di beberapa media terkait penetapan tersangka DP karena motif dendam dan sakit hati kepada pihak kepolisian, yang dikaitkan dengan perampokan terhadap pendulang emas.
“Ini maksudnya apa, memangnya sebelumnya apa pernah pihak Polres Aceh Barat menerima laporan dari korban perampokan tersebut, siapa yang dilaporkan, apa pelapor melihat bahwa DP melakukan perampokan tersebut,” tulis YARA.
Lebih lanjut, Hamdani mempertanyakan, apa sebelum kejadian penyerangan Pos Polisi di Panton Reu, DP pernah dipanggil polisi terkait perampokan, sehingga DP dendam dan sakit hati terhadap polisi.
Baca juga: Ternyata Penembak Pospol Panton Reu Kawanan Perampok, Pelaku Dendam ke Polisi Gara-gara Jadi Buronan
“Ada terkait persoalan apa, motifnya apa dan siapa yang melaporkan, sehingga dari pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Aceh mengatakan bahwa klien kami ada motif dendam dan sakit hati, sehingga melakukan penyerangan Pos Polisi di Panton Reu,” ujarnya.
“Menurut hemat kami, pernyataan Kabid Humas itu sangat keliru terkait motif dendam dan sakit hati,” urai dia.
“Kami melihat apa yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh sangat kontradiktif dengan fakta dan peristiwa yang terjadi,” tulis Hamdani dalam rilisnya tersebut.
Ia menambahkan, bahwa pada saat terjadi peristiwa perampokan emas, beberapa pekan lalu, yakni sebelum penyerangan Pos Polisi di Panton Reu, pada saat itu DP berada di tempat kerja bersama istri dan teman kerja lainnya.
“Sehingga hal penetapan DP sebagai tersangka kami nilai cukup janggal,” Ketua YARA Aceh Barat ini.
“Begitu juga pada saat terjadi penyerangan Pos Polisi Kecamatan Panton Reu di Gampong Manggi, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 28 Oktober 2021, klien kami berada di lokasi kerjanya juga bersama teman lainnya di Kop Masjid, kawasan Kecamatan Panton Reu,” sebutnya.
Baca juga: Dandim: Penembakan Pospol Panton Reu Murni Kriminal
Disebutkan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum DP melihat pihak kepolisian, baik Polda Aceh maupun Polres Aceh Barat terlalu dini dalam menyimpulkan terhadap motif penyerangan Pospol tersebut.
“Kita berharap pihak kepolisian harus lebih profesional dalam penanganan kasus ini,” pintanya.