Breaking News

Berita Aceh Tenggara

Rawan Laka Lantas, Kapolres Minta Warga Tidak Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Raya

Selama ini, aksi menutup jalan raya sangat bebas terjadi di Aceh Tenggara tanpa memperdulikan hak-hak pengguna jalan lainnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menutup sebahagian jalan raya pada prosesi  pesta, kematian, dan kegiatan hajatan lainnya.

Biasanya jika ada hajatan atau kenduri, warga kerap dengan mendirikan tenda-tenda atau teratak di atas badan Jalan Nasional Aceh Tenggara-Medan, maupun ruas jalan lainnya.

Selama ini, aksi menutup jalan raya sangat bebas terjadi di Aceh Tenggara tanpa memperdulikan hak-hak pengguna jalan lainnya.

"Penutupan ruas jalan raya ini membahayakan pengguna jalan dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas)," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH kepada Serambinews.com, Minggu (7/11/2021).

Menurut Kapolres Agara, untuk penutupan ruas jalan raya untuk keperluan pesta, kematian, dan acara lainnya, harus memiliki izin dari Polres Aceh Tenggara.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut Capai 120 Km Per Jam, Ini Aturan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Baca juga: Hujan Deras, Proyek Jalan Batas Aceh Selatan-Rundeng Subulussalam Terkena Banjir Luapan Krueng Luas

Baca juga: BREAKING NEWS - Jalan Nasional di Sultan Daulat Terendam Banjir, Lalu Lintas Terancam Terganggu

"Penutupan jalan raya yang tidak memiliki izin akan ditertibkan di Aceh Tenggara," tegas Mas Bram--apaan akrab Kapolres Aceh Tenggara.

Ditambah Kapolres, untuk pengajuan izin penggunaan jalan raya bagi prosesi perkawinan dan kegiatan lainnya minimal diajukan seminggu sebelum acara dan harus memiliki rekomendasi dari SKPK terkait serta Dishub.

“Khusus untuk prosesi kematian, penggunakan jalan desa atau lingkungan dapat menyampaikan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved