Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania, Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab

"Ya silahkan aja, kan biar orang harus berhati hati lagi, kita lihat nanti ini kerjasama atau apa," tuturnya mengungkapkan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Farhat Abbas di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Farhat Abbas belum mengetahui perkembangan kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.

Sebab, ia bukan kuasa hukum bekas anak sambungnya itu. Mereka jarang berkomunikasi.

"Saya belum tahu (perkembangannya), saya juga bukan kuasa hukumnya, nanti saya cek," kata Farhat Abbas, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).

"Jarang (komunikasi dengan OI), sama ibunya aja, sama pengacaranya," lanjutnya.

Sebagai orangtua, Farhat juga mempersilakan proses yang berlaku berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya silahkan aja, kan biar orang harus berhati hati lagi, kita lihat nanti ini kerjasama atau apa," tuturnya mengungkapkan.

Ia menambahkan kalau Olivia harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum dengan baik.

"Tetap harus bertanggung jawab dan menjalani, ikuti proses aja," kata Farhat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, sudah dinaikkan jadi penyidikan.

  
Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah menjalani 2 kali pemeriksaan dari 4 kali undangan klarifikasi.

Dua di antaranya tidak hadir dengan alasan belum siap mental dan tidak enak badan.

Sementara, dari 2 pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania mengaku dicecar 83 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rafly Noviyanto Tilaar sudah menjalani 1 kali pemeriksaan dari 2 undangan klarifikasi.

Dari satu kali pemeriksaan, Rafly Noviyanto Tilaar dicecar 33 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Menantu Nia Daniaty Beberkan Soal Dugaan CPNS Fiktif Dinilai Mustahil, Disebut Saksikan Transaksi

Baca juga: Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan CPNS Olivia Daniaty ke Tahap Penyidikan

Status Tersangka Segera Ditentukan Penyidik

Putri penyanyi lawas lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania diperiksa kembali dalam kasus penipuan tes rekrutmen CPNS Kamis (4/11/2021) .

Pemeriksaan lanjutan ini merupakan kelanjutan dari tahap penyidikan dari pelaporan 5 korban penipuan oleh Olivia.

Diduga selain 5 korban, masih ada ratusan orang yang diduga menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS prestasi yang mencapai 225 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa seharusnya Olivia dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (4/11/2021).

Namun, Olivia mengajukan penundaan pemeriksaan itu karena berhalangan hadir.

"Ada penjadwalan untuk ON hari ini. Tapi hari ini yang bersangkutan ada halangan diminta tunda besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Yusri mengatakan bahwa Olivia akan dipanggil ulang pada Jumat (5/11/2021) besok.

Olivia akan diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan penipuan tes CPNS yang dilaporkan Karnu, salah satu korban.

"Mudah-mudahan besok agenda pemeriksaan sudah rampung untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara apakah Olivia ini bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," jelas Yusri

  
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro masih melakukan pelengkapan berkas perkara.

Termasuk penambahan pemeriksaan terhadap Olivia dan suaminya Rafly Tilaar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya Olivia Nathania memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Saat itu, Olivia didampingi pengacaranya Susanti Agustina dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 Jam.

Kasus ini bermula pada 23 September 2021 lalu saat perwakilan korban yang didampingi pengacara Hudiyanto membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, diduga Olivia Nathania menipu korban dengan iming-iming penerimaan CPNS pengganti dengan jalur prestasi.

Olivia juga dituding memalsukan SK berkop Badan Kepegawaian Negara (BKN) lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Baca juga: BMK Pidie Jaya Salur Dana ZIS Untuk 4.265 Penerima Manfaat

Baca juga: Korem 011/Lilawangsa Gelar Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika

Baca juga: Niat Shalat Dilafazkan Sebelum atau Saat Takbiratul Ihram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Tribunnews.com; Soal Dugaan Penipuan CPNS, Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab, Ikuti Proses Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved