Santet tak Mempan, Istri Sewa 7 Orang Untuk Habisi Suami, Ini Jumlah Bayaran dan Alasan Membunuh
NW (49), menjadi dalang pembunuhan suaminya, Khairul Amin yang juga pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW yang merupakan istri korban.
Sedangkan dua orang pelaku lain masih buron.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AM ternyata kerap membantu NW berbelanja kebutuhan warung.
Dari situ, NW bercerita tentang kekesalannya pada AM.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin (8/11/2021), Berikut Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram
AM kemudian membantu mencarikan orang -orang yang bisa melancarkan aksi penganiayaan kepada Khairul.
Direncakan sejak September NW telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021.
Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut, juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga para pelaku jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Para pelaku diberi imbalan yang bervariasi. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Baca juga: BERITA POPULER - Polisi Peras Terapis Pijat, Sosok Tanaya Istri Sultan Pontianak, Bantai Timor Leste
Dari hasil perjanjian, NW dan para pelaku sepakat menghabisi korban pada 27 Oktober.
Di hari yang telah disepakati pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda.
AM kemudian mengirim pesan kepada NW untuk menanyakan keberadaan Khairul.
NW membalas bahwa Khairul sedang makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu.
Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di warung tempa korban makan.