Santet tak Mempan, Istri Sewa 7 Orang Untuk Habisi Suami, Ini Jumlah Bayaran dan Alasan Membunuh

NW (49), menjadi dalang pembunuhan suaminya, Khairul Amin yang juga pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.

Baca juga: Alumni Smantig 88 Gelar Temu Ramah Virtual Lintas Negara dan Lauching Video Twibbon Milad Ke-44

Setelah korban keluar dari warung, para tersangka langsung membuntuti.

Tiba di dekat rumah Khairul, mereka langsung melancarkan aksinya.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.

Kemudian pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang Rp 10 juta sisa pembayaran untuk dibagikan kepada para eksekutor. 

Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, tim Satreskrim Karawang membekuk AM hingga menangkap para pelaku lainnya.

Santet korban, tapi tak berhasil Aldi menyebut motif sementara NW membunuh korban karena sakit hati atau dendam dengan perilaku korban.

Baca juga: Ini 8 Fokus Jenderal Andika Perkasa Jika Jadi Panglima TNI

Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.

Ternyata ini bukan pertama kalinya NW berniat mencelakai Khairul.

Sebelumnya, NW mencoba menyantet suaminya, tetapi tidak mempan.

Minta maaf Saat dijajarkan bersama kelima pelaku lain saat konferesi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021), dengan menggunakan penutup wajah, NW mengaku menyesal membunuh korban.

"Saya menyesal, saya khilaf," ucap NW.

Baca juga: MoU Investasi Rp 7 Triliun UEA Batal Diteken, Bupati Aceh Singkil Mengaku Kecewa, Ini Penjelasannya

NW mengaku kesal karena suaminya itu kerap memarahinya dan beberapa kali menikah lagi.

"Khilaf, Pak," kata dia singkat.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. (Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Priska Sari Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sewa 7 Pembunuh Bayaran, Istri Bos Rumah Makan Padang Coba Santet Suaminya, tapi Tak Berhasil", 

Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini Turun, Berikut Rincian Lengkap Harga Emas Per Gram, Senin (8/11/2021)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved