Breaking News

Internasional

Eropa Prihatin Atas Keputusan Israel Menetapkan Kelompok Sipil Palestina Sebagai Organisasi Teroris

Sebanyak lima negara besar Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius ke Israel. Eropa sangat prihatin atas keputusan Israel terhadap enam organisasi

Editor: M Nur Pakar
AFP/SAID KHATIB
Seorang remaja putri merekam anggota gerakan Jihad Islam Palestina berbaris untuk memberi solidaritas dengan tahanan Palestina di penjara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, Palestina, Senin (27/9/2021) 

Tetapi dokumen rahasia Israel yang merinci dugaan hubungan antara kelompok hak asasi manusia Palestina dan PFLP hanya berisi sedikit bukti nyata.

Bahkan, telah gagal meyakinkan negara-negara Eropa untuk berhenti mendanai kelompok tersebut.

Enam kelompok, beberapa di antaranya memiliki hubungan dekat dengan kelompok hak asasi manusia di Israel dan luar negeri, menyangkal tuduhan tersebut.

Mereka mengatakan sebutan teror ditujukan untuk memberangus kritikus setengah abad pendudukan militer Israel atas Palestina untuk negara masa depan mereka.

Kelompok-kelompok yang ditunjuk sebagai teroris yakni hak asasi manusia Al-Haq, kelompok hak Addameer, Pertahanan untuk Anak Internasional-Palestina.

Kemudian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Komite Persatuan Perempuan Palestina dan Komite Persatuan Kerja Pertanian.

Riyad Mansour, Duta Besar Palestina untuk PBB, mengatakan kepada wartawan adalah hal yang baik.

Dimana, anggota Dewan Keamanan tidak membeli bukti Israel, enam kelompok Palestina adalah organisasi teroris.

Ada juga hal yang baik, Israel tidak berhasil menciptakan ketakutan di antara anggota dewan, kelompok tersebut terkait dengan teroris.

“Kami menyambut baik pembelaan organisasi masyarakat sipil di antara rakyat Palestina,” katanya.

Lima negara Eropa juga meminta pemerintah Israel menghentikan pembangunan pemukiman di Tepi Barat dan Jerusalem timur.

Kemudian, tidak melanjutkan tender untuk sekitar 4.300 unit rumah di pemukiman Israel.

Mereka menunjuk pada resolusi Dewan Keamanan yang diadopsi pada Desember 2016.

Baca juga: Misi Diplomatik AS untuk Palestina di Jerusalem Bakal Dibatalkan, Seusai Permintaan Israel

Dimana, dikatakan, permukiman ilegal menurut hukum internasional merupakan hambatan besar untuk mencapai solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.

Mansour mengatakan penentangan terhadap permukiman dari Eropa dan lainnya di dewan 15 anggota sebagai hal positif.

Tetapi tidak cukup karena yang dibutuhkan adalah implementasi resolusi oleh Dewan Keamanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved