Senin, 13 April 2026

Salam

Kegagalan dan Penundaan Investasi Jangan Terbiasa

Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menilai penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

Editor: bakri
Serambinews.com
Rustam Effendi, Pakar Ekonomi Aceh 

PENGAMAT ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menilai penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan calon investor dari Uni Emirat Arab (UEA), Murban Energy, terkait rencana investasi di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, merupakan suatu hal yang wajar dan lumrah.

"Ini harus dilihat dari sisi yang positif dengan tetap optimis sesuai tujuan semula. Apalagi kehadiran Aceh dalam even dunia ini sesuatu yang amat bernilai. Tidak semua provinsi ikut disertakan dalam even ini," katanya.

Penandatanganan MoU tersebut sedianya dilaksanakan pada 4 November 2021 di Dubai, UEA.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diundang untuk menghadiri acara yang diikuti Presiden Joko Widodo.

Belakangan Gubernur batal meneken MoU investasi senilai Rp 7 triliun itu lantaran pihak Murban Energy disebut-sebut belum siap melakukan review naskah MoU.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang sudah berada di Dubai untuk acara itu mengaku kaget dan kecewa setelah mengetahui MoU investasi di Pulau Banyak belum bisa ditantandatangani.

Mengingat delegasi Pemerintah Aceh yang dipimpin Gubernur, Nova Iriansyah, termasuk dirinya sudah terbang jauh-jauh ke UEA menghadiri undangan resmi dengan agenda penandatangan MoU.

"Ternyata dari 14 MoU itu rencana investasi Murban Energy di Kepulauan Banyak, tidak masuk di dalamnya,” katanya.

Dulmusrid juga mengaku belum mendapat penjelasan mengenai alasan tidak ditandatanganinya MoU rencana investasi di Pulau Banyak.

"Belum ada informasi resmi apakah pembatalan atau hanya ditunda," ujarnya.

Rustam Effendi menjelaskan, dengan nilai investasi yang mencapai Rp 7 triliun, sudah sangat wajar jika pihak investor membutuhkan kepastian dan kejelasan.

Sehingga rencana investasi bisa terealisasi sesuai keinginan mereka, termasuk keinginan pemerintah pusat dan daerah.

"Kemungkinan ada beberapa persyaratan teknis yang belum tertuang dengan jelas, salah satu yang paling mendasar. Biasanya yang diminta kepastian oleh calon investor adalah apa kemudahan atau insentif yang dapat disediakan kepada mereka," ungkap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) ini.

Misalnya, terkait keringanan bea masuk, keringanan pajak, dan lainnya.

"Siapa pun calon investor, apalagi dalam jumlah nilai yang tidak sedikit pasti akan menuntut kepastian kemudahan insentif itu. Kecil kemungkinan ada faktor lain, apalagi sampai menyimpulkan bahwa ini karena kegagalan delegasi kita," terang Rustam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved