Berita Aceh Timur

MA Tolak Kasasi JPU & Perkuat Putusan PN Idi Pada Kasus Narkoba, Pengacara Terdakwa: Tuhan Maha Adil

"Dengan adanya putusan kasasi itu maka putusan Pengadilan Negeri Idi dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bebas," ujarnya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto MA Tolak Kasasi JPU & Perkuat Putusan PN Idi Pada Kasus Narkoba, Pengacara Terdakwa: Tuhan Maha Adil
For Serambinews.com
Tri Purnama SH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dalam kasus narkotika dengan terdakwa anggota DPRK Aceh Timur, Syahrul AG.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi, Tri Purnama SH mengatakan, bahwa majelis hakim tingkat kasasi juga sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Idi.

Bahwa terdakwa Syahrul AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan adanya putusan kasasi tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Idi dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bebas," ungkap Tri Purnama SH.

Sementara itu, pengacara terdakwa yang juga abang kandung Syahrul AG dari Acheh Legal Counsul, Muslim A Gani, SH mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan MA yang menolak kasasi JPU yang artinya membebaskan terdakwa.

"Tuhan itu Maha Adil, yang benar tetap benar dan hukum itu tidak pernah berpihak kepada yang salah," ungkapnya.

Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Anggota DPRK Aceh Timur Syahrul AG Bebas dari Kasus Narkoba

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, jelas Muslim, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika. 

Hal itu didukung pula dengan hasil tes urine terdakwa yang negatif.

Dalam fakta persidangan juga tidak diketahui barang itu milik siapa, diperoleh dari mana, dan mau diapakan.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar terlibat dalam peredaran narkotika,” papar dia.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, terdakwa tidak boleh dipidana dan dibebaskan," tegas Muslim.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi

MA tolak kasasi JPU

Seperti diketahui, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap Syahrul AG, anggota DPRK Aceh Timur terdakwa perkara tindak pidana narkotika.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam petikan Putusan Nomor 1585 K/Pid.Sus/2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved