Berita Aceh Timur

MA Tolak Kasasi JPU, Anggota DPRK Aceh Timur Syahrul AG Bebas dari Kasus Narkoba

Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petikan keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus narkotika, Syahrul AG. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap Syahrul AG, anggota DPRK Aceh Timur terdakwa perkara tindak pidana narkotika.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam petikan Putusan Nomor 1585 K/Pid.Sus/2021.

Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.

Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang memutuskan menolak kasasi JPU, maka Syahrul AG dinyatakan bebas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi juga memvonis bebas terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani dari segala tuduhan.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Apri Yanti, SH, MH, dibantu Hakim Anggota Irwandi, SH, dan Khalid, Amd, SH, MH, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: 3 Terdakwa Pemilik 24 Kg Sabu-sabu di Pidie Jaya Tetap Lolos dari Hukuman Mati, Kejari Kasasi ke MA

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi

Baca juga: Jaksa akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa PT KAI

Sementara JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani, selama 9 tahun.

Menurut JPU waktu itu, terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Idi, pihak JPU dari Kejari Aceh Timur lalu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved