Berita Aceh Timur
MA Tolak Kasasi JPU, Anggota DPRK Aceh Timur Syahrul AG Bebas dari Kasus Narkoba
Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap Syahrul AG, anggota DPRK Aceh Timur terdakwa perkara tindak pidana narkotika.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam petikan Putusan Nomor 1585 K/Pid.Sus/2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.
Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang memutuskan menolak kasasi JPU, maka Syahrul AG dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi juga memvonis bebas terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani dari segala tuduhan.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Apri Yanti, SH, MH, dibantu Hakim Anggota Irwandi, SH, dan Khalid, Amd, SH, MH, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: 3 Terdakwa Pemilik 24 Kg Sabu-sabu di Pidie Jaya Tetap Lolos dari Hukuman Mati, Kejari Kasasi ke MA
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi
Baca juga: Jaksa akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa PT KAI
Sementara JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani, selama 9 tahun.
Menurut JPU waktu itu, terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Idi, pihak JPU dari Kejari Aceh Timur lalu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(*)