Berita Aceh Timur
MA Tolak Kasasi JPU & Perkuat Putusan PN Idi Pada Kasus Narkoba, Pengacara Terdakwa: Tuhan Maha Adil
"Dengan adanya putusan kasasi itu maka putusan Pengadilan Negeri Idi dalam perkara a quo menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bebas," ujarnya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Putusan tersebut diputuskan oleh para Hakim Agung MA dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 28 September 2021.
Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang memutuskan menolak kasasi JPU, maka Syahrul AG dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi juga memvonis bebas terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani dari segala tuduhan.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Apri Yanti, SH, MH, dibantu Hakim Anggota Irwandi, SH, dan Khalid, Amd, SH, MH, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Empat Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Nelayan Aceh Jemput Rohingya
Sementara JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani, selama 9 tahun.
Menurut JPU waktu itu, terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, karena divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Idi, pihak JPU dari Kejari Aceh Timur lalu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(*)