Kajian Islam
Bolehkah Mengelap Air Wudhu dengan Handuk atau Cara Lainnya? Simak Paparan Ustadz Abdul Somad
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai hukum mengelap atau mengeringkan air wudhu dengan menggunakan handuk atau cara lainnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai hukum mengelap atau mengeringkan air wudhu dengan handuk atau cara lainnya.
Wudhu merupakan suatu cara umat muslim dalam menyucikan tubuh dengan menggunakan air.
Seorang muslim diwajibkan ber wudhu setiap akan melaksanakan shalat.
Rambut, tangan dan wajah menjadi anggota tubuh yang dibasuh dengan air saat ber wudhu.
Sebagaian orang memiliki kebiasaan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau mengelapnya dengan lengan atau cara lainnya.

Baca juga: Niat Shalat Dilafazkan Sebelum atau Saat Takbiratul Ihram? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Apa Hukum Mengusap Wajah Setelah Mengakhiri Shalat dengan Salam? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun apakah boleh mengeringkan air wudhu di anggota tubuh?
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.
Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.
Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan Kulit? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Kewajiban Ber wudhu