Kontraktor Pengadaan Bebek Ditahan
BREAKING NEWS - Kontraktor Pengadaan Bebek Petelur di Distan Agara Ditahan
Tersangka tersebut adalah YP, sebagai kontraktor atau pelaksana lapangan dalam kegiatan pengadaan bebek petelur tahun 2019.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (9/11/2021) kemarin, telah menahan seorang lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara).
Tersangka tersebut adalah YP, sebagai kontraktor atau pelaksana lapangan dalam kegiatan pengadaan bebek petelur tahun 2019 dengan pagu mencapai Rp 8,6 miliar, dengan kerugian negara Rp 4, 2 miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh telah duluan menahan mantan kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS dan Sekretaris Distan Agara, MH.
Kemudian, pada Jumat (5/11/2021), Polda juga telah menahan KS, Direktur CV BD sebagai pihak rekanan proyek pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK kepada Serambinews.com, Rabu (10/11/2021), mengatakan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial perusahaan-red) pada pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun Anggaran 2019 mencapai Rp 8,6 miliar.
Penahanan tersebut, jelas Kombes Pol Sony Sanjaya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Mantan Kadistan Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Bebek Petelur, Ini Rincian Harta Kekayaan Asbi
Baca juga: BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Tersangka Korupsi Kasus Bebek Petelur
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan, sampai kasus ini dinyatakan P21," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.
Lanjut Sony, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,2 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kontraktor-bebek-petelur-ditahan-1011.jpg)