Pendidikan

Kru Seumangat, Universitas Syiah Kuala Kini Berstatus PTN-BH

USKyang selama ini berstatus PTN-BLU terhitung 9 November 2021 naik status menjadi PTN-BH

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jamaluddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala di Darussalam, Banda Aceh 

"Alhamdulillah, ini prestasi kita semua. Terima kasih kepada Pak Menteri dan kepada seluruh personel yang terlibat di USK dalam menyiapkan dokumen usulan," kata Samsul.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kru seumangat. Universitas Syiah Kuala (USK) yang selama ini berstatus perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) terhitung 9 November 2021 naik status menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

PTN-BH merupakan level tertinggi dalam hierarki PTN karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga: Ole Gunnar Solskjaer Dituduh Abaikan Gelandang Belanda Donny van de Beek

Baca juga: Klub Serie A Italia Buru Striker Orlando City Daryl Dike

Baca juga: Inggris Butuh Empat Poin Lagi Masuk Piala Dunia Qatar 2022

Kabar gembira tentang naik status menjadi PTN-BH itu disampaikan Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal Meng IPU, kepada Serambinews.com, Selasa (9/11/2021) malam, di Banda Aceh.

Sorenya, Prof Samsul baru saja menerima surat bernomor 0774/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Syiah Kuala Menjadi PTN Badan Hukum.

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc PhD, atan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim MBA.

Dalam surat satu halaman itu Prof Nizam menyebutkan bahwa dokumen usulan perubahan USK menjadi PTN-BH yang disampaikan Rektor USK sudah dievaluasi.

Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan tersebut, pada prinsipnya kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut.

Namun, pada poin 2-nya diingatkan, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH, universitas ini masih tetap diselenggarakan sebagai PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.

Baca juga: Juara Dunia Prancis Siap Melaju ke Piala Dunia Qatar 2022, Tanpa Pogba Cedera Berkepanjangan

Baca juga: Rusia Akhiri Larangan Bekerja di Kantor, Jumlah Kematian Covid-19 Naik

Baca juga: Barack Obama Serukan Aktivis Muda Berjuang Melawan Perubahan iklim

Prof Samsul Rizal yang ditanyai Serambinews.com berharap agar Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH itu segera dibahas antarkementerian dan bisa ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan Desember nanti.

Pada September lalu, saat ditanyai Serambinews.com, Prof Samsul memprediksi persetujuan menteri untuk status PTN-BH ini bakal keluar pada Desember 2021.

Tapi ternyata, lebih cepat dari perkiraan.

"Alhamdulillah, ini prestasi kita semua. Terima kasih kepada Pak Menteri dan kepada seluruh personel yang terlibat di USK dalam menyiapkan dokumen usulan," kata Samsul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved