Pendidikan
Kru Seumangat, Universitas Syiah Kuala Kini Berstatus PTN-BH
USKyang selama ini berstatus PTN-BLU terhitung 9 November 2021 naik status menjadi PTN-BH
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jamaluddin
Sebelum berstatus PTN-BH, USK berstatus PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disingkat PTN-BLU.
Sebelumnya lagi, USK hanya berstatus satuan kerja (Satker) kementerian.
Ke depan, dengan berstatus PTN-BH, maka USK sudah bisa menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.
Baca juga: Siprus Adili Pembunuh Bayaran Azeri, Menargetkan Membunuh Pengusaha Yahudi
Baca juga: Jerman Karantina Bintang Bayern Munich Joshua Kimmich, Jelang Kuaifikasi Piala Dunia
Baca juga: Dapat Kehormatan dari Kerajaan Inggris, Rashford Bersumpah Perjuangkan Anak-anak Kurang Beruntung
Dikutip dari Sevima.com, PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN.
PTN-BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi.
Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan nonpajaknya dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Perbedaan lainnya antara PTN-BH dengan PTN-BLU adalah dalam hal penetapan statusnya. Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP), sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keptusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
Baca juga: Spanyol dan Italia Menghadapi Pertandingan Menentukan Masuk Piala Dunia Qatar 2022
Baca juga: Pra PORA Sepakbola, Kalahkan Aceh Utara 2-0, Aceh Timur Puncaki Grup D
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Dianiaya Ayah Kandung, Kesal Tidak Mau Diajak Pulang hingga Dipicu Miras
Adapun rujukan pengelolaam PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dengan petunjuk teknisnya PP tentang Statuta PTN yang bersangkutan.
PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan juknisnya Kepmenkeu tentang Penetapan Status BLU pada PTN yang bersangkutan.
Di sisi lain, PTN-BH juga memiliki keunggulan dari sisi akademik, berupa kewenangan rektor untuk dapat membuka program studi (prodi) baru atau menutup prodi yang sudah ada. (*)