Pria Yang Berzina dengan Istri Orang Divonis 5 Bulan, Suami Korban Ngamuk Tak Terima Dihukum Ringan

Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan pidana 5 bulan penjara pada US (48), karena terbukti berzina dengan istri orang, Selasa (9/11/2021).

Namun putusan hakim ini membuat suami korban, Jatnika mengamuk.

Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.

Tak hanya itu, istri Jatnika juga divonis 4 bulan penjara karena disebut terlibat perzinahan.

Hal itu terlihat dalam video Youtube Kabar Pagi TV One, Rabu (10/11/2021).

Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeaja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.

Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.

  
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi S oleh karena tindak pidana penjara 5 bulan," ujar hakim Andi Barkan Mardianto, sambil mengetuk palu.

Mendengar vonis hakim, suami korban Jatnika pun ngamuk-ngamuk di dalam ruang persidangan.

Ia menyebut hukuman tersebut sangatlah ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.

"Bagaimana mereka tahu aslinya speerti apa, tapi mereka bertindak tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

Ingat pasti ada hukum Allah !" tegas Fajar Jatnika ngamuk-ngamuk sambil tunjuk tangan.

Baca juga: Kisah Suami Nikahkan Istri dengan Selingkuhannya, Ternyata Ini yang Terjadi

Baca juga: Kronologis Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Hingga Sewa 5 Pembunuh, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh

Para petugas pun mengamankan suami korban untuk keluar ruangan sidang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved