Pria Yang Berzina dengan Istri Orang Divonis 5 Bulan, Suami Korban Ngamuk Tak Terima Dihukum Ringan

Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

Namun di luar ruangan sidang, suami korban yang menganakan jas warna maroon itu kembali mengamuk.

"Harus lebih berat. Harusnya pasalnya diganti oleh hakim. Tolong pertimbangkan kembali. Tolong dipikirkan kembali.

Dimana keadilan untuk saya? Dimana keadilannya?" tegasnya.

Sementara itu, istri Jatnika, AP (33) juga dikenakan tindak pidana 4 bulan penjara.

Menurut pertimbangan hakim, AP terbukti bersalah karena melakukan perzinahan dengan pria lain yang bukan suaminya.

Jatnika pun kembali mengamuk mendengar istrinya ikut dvonis hakim.

Bahkan, suami korban menantang terdakwa untuk menghadapnya.

"Mana si Ugi? Si Ugi yang bersalah disini ! Jelas-jelas dia mengganggu istri orang. Masuk ke rumah lalu melakukan perbuatan jahat!" ucapnya.

Kemudian, suami korban menyebut hakim tidak memiliki hati nurani lantaran memvonis ringan pelaku perzinahan.

"Hakim tidak punya hati nurani disini !," tegasnya.

Menurut Jatnika, pelaku sengaja datang ke rumahnya untuk menggoda istrinya.

Bahkan pelaku disebut jatnika memberi minuman agar istri korban mau melayani pelaku.

"Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal dibatas wajar," sambungnya.

Sementara itu, hakim PN Cianjur tetap pada keputusannya.

Menurutnya, kasus perzinahan tersebut sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved