Breaking News

Pria Yang Berzina dengan Istri Orang Divonis 5 Bulan, Suami Korban Ngamuk Tak Terima Dihukum Ringan

Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

Rencananya, kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan WhatsApp antara istrinya AP dengan US. 

Kasus perzinahan istrinya dengan US dilaporkan oleh Jatnika pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.

Setelah adanya penundaan berkali-kali, sidang kasus perzinahan ini digelar.

Namun suami korban, Jatnika ngamuk tak terima dengan vonis hakim tersebut.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Mantan Danrem di Solo Ini Berpeluang Jabat KSAD, Berikut Profil Letjen Bakti Agus Fadjri

Baca juga: Lapas Lhokseumawe Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

TribunBogor: Sidang Kasus Perzinahan Memanas, Suami Korban Ngamuk Dengar Vonis Hakim: Dia Goda Istri Saya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved