Pria Yang Berzina dengan Istri Orang Divonis 5 Bulan, Suami Korban Ngamuk Tak Terima Dihukum Ringan
Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.
Rencananya, kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut.
Kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan WhatsApp antara istrinya AP dengan US.
Kasus perzinahan istrinya dengan US dilaporkan oleh Jatnika pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.
Setelah adanya penundaan berkali-kali, sidang kasus perzinahan ini digelar.
Namun suami korban, Jatnika ngamuk tak terima dengan vonis hakim tersebut.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Mantan Danrem di Solo Ini Berpeluang Jabat KSAD, Berikut Profil Letjen Bakti Agus Fadjri
Baca juga: Lapas Lhokseumawe Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan
TribunBogor: Sidang Kasus Perzinahan Memanas, Suami Korban Ngamuk Dengar Vonis Hakim: Dia Goda Istri Saya