Berita Aceh Tamiang

Sengketa Lahan, Besok Polda Sumut Dijadwalkan Tinjau Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat dilaporkan meninjau objek sengketa yang berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Kiriman Warga
Plang yang dipasang Bukhary didapati telah tumbang. Berdasarkan foto menggunakan aplikasi peta, plang tersebut berada di wilayah Aceh Tamiang, bukan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara seperti putusan PN Stabat. 

Sebab menurut warga, setahun sebelumnya kasus serupa pernah terjadi dan proses hukumnya dilakukan di Polres Aceh Tamiang.

Berdasarkan penelusuran di SIPP.PN-Kualasimpang, pihak yang diamankan Polres Aceh Tamiang itu sebanyak tiga orang, masing-masing Suyanto alias Anto Dukun, OK Anuiar alias OK Nuar, Asbah alias Si As.

“Tempat kejadian perkara ini sama, mengapa tahun lalu ditangani Polres Aceh Tamiang, dan sekarang kok Polres Langkat. Padahal sesuai Permendagri 28/2020, itu jelas wilayah Aceh Tamiang,” Al hafiz, aktivis muda Aceh Tamiang, Rabu (10/11/2021). (*) 

Baca juga: Fakta Bentrok Sengketa Lahan Tewaskan 2 Petani, Anggota DPRD Ikut Diamankan Polisi

 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved