Digaji Rp 85 Juta Sebulan, Pegawai Pajak Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Tega Korupsi
Anak buah Menkeu Sri Mulyani di Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dengan wajib pajak ba
SERAMBINEWS.COM - Anak buah Menkeu Sri Mulyani di Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dengan wajib pajak badan usaha.
Dua anak buah Menkeu Sri Mulyani yang diciduk KPK adalah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Punya Harta Miliaran
Beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
2. Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 619,4 juta.
4. Adapula kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164,34 juta.
Lalu dikurangi utang sebesar Rp 2,89 juta.
Total harta kekayaan Wawan Ridwan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.
Wawan Ridwan berstatus pekerjaan sebagai seorang PNS (pegawai negeri sipil) pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.