Digaji Rp 85 Juta Sebulan, Pegawai Pajak Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Tega Korupsi

Anak buah Menkeu Sri Mulyani di Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dengan wajib pajak ba

Editor: Faisal Zamzami
DOK HUMAS SETDA BANTAENG DAN TRIBUNBANTAENG.COM/ACHMAD NASUTIOM
Sudah Digaji Rp 85 Juta Sebulan, Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Tega Korupsi, Hartanya Miliaran. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan. 

Berdasarkan data diperoleh Tribun-Timur.com dari Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan mulai menjadi PNS pada Maret 1987.

Itu artinya, dia sudah 34 tahun dan 8 bulan menjadi abdi negara.

Dia lahir pada 8 November 1965 atau 56 tahun lalu.

Ditangkap petugas KPK hanya selang 2 hari setelah ulang tahun ke-56.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Sedangkan terdakwa Angin Prayitno Aji dalam laporan LHKPN tertanggal 28 Februari 2020, tercatat memiliki harta senilai Rp18.620.094.739.

Harta ini berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Selatan senilai Rp14.921.143.000.

Sementara, nilai harta bergerak berupa mobil turun menjadi Rp364.400.000.

Harta bergerak lain Angin meningkat menjadi Rp1.093.750.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.217.501.739, serta harta lainnya senilai Rp23.300.000.

Tunjangan Pegawai Pajak

Padahal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Gaji pegawai pajak Tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved