Pelayanan Hukum
Kasus Sudah Incracht, Kejari Bener Meriah Antar Barang Bukti ke Rumah Pemilik yang Berhak
Barang bukti tersebut berupa, satu unit mesin pemotong rumput, satu buah tabung gas 3 Kg yang diserahkan kepada Hamzah warga Lut Bener Kelipah, ..
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pegawai seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Bener Meriah, Kamis (11/11/2021), mengantar barang bukti (BB) yang telah incracht ke alamat rumah pemilik yang berhak.
Kajari Bener Meriah, melalui Kasi Intelijen, Ully Fadil SH MH didampingi Kasi barang bukti dan barang rampasan, Ismail Syam SH dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat (12/11/2021) malam, mengatakan, kegiatan ini semata-mata untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Kejaksaan RI terutama Kejari Bener Meriah terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat seperti penyerahan barang bukti tanpa dipungut biaya (gratis).
Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara pencurian atas nama terdakwa Amanat (22) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor: 55/Pid.B/2021/ PN Str tanggal 27 September 2021 dan Surat perintah Kajari Bener Meriah (P-48) nomor : Print -429/L.1.30/Eoh.3/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021.
Baca juga: Dokter Gaza Tuntut Israel Minta Maaf Atas Kematian Tiga Anak Perempuannya, Terkena Serangan Udara
Barang bukti tersebut berupa, satu unit mesin pemotong rumput, satu buah tabung gas 3 Kg yang diserahkan kepada Hamzah warga Lut Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.
Selanjutnya, satu unit mesin pemotong rumput, satu unit mesin pompa air yang diserahkan kepada Ramli warga Suku Sara Tangke, Kecmatan Permata.
Baca juga: Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Login bsu.kemnaker.go.id, Khusus Aceh Penyaluran Melalui BSI
Kemudian, satu unit sepeda motor Vario atas nama Mansur warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit.
Sementara itu, Ramli salah seorang penerima barang bukti mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang telah mengantarkan barang bukti miliknya langsung kerumahnya tanpa ada dipungut biaya apapun.
Sedangkan terdakwa Amanat (22) kata Ully Fadil telah dipidana penjara dengan masa putusan selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.(*)