Lima Sindikat Narkoba Ditangkap, Gembong Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan
Dalam empat bulan, SBS mengaku bisa mengedarkan 3,5 kilogram sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Namun, setelah dilakukan pengintaian selama 13 hari, target yang diincar tidak muncul lagi.
"13 hari kami di lapangan, dan diperintahkan atasan untuk kembali ke Rantauprapat dan menghentikan pengintaian," kata Martualesi.
Ia mengatakan, pengintaian tersebut telah bocor sehingga tidak membuahkan hasil.
Namun, ia tidak akan menyerah dan akan mengejar bandar sabu tersebut dengan cara yang berbeda.
"Jadi dari pengakuan SBS ini, dia bisa menjual sabu sebanyak 3,5 kilogram. Pengakuannya ini tentu masih terus kita dalami," kata Martuslesi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tribun-medan.com)
Baca juga: Terungkap, Billy Syahputra Sebut Alasan Ikut Gotong Keranda Vanessa Angel Saat Pemakaman
Baca juga: Aniaya Bocah hingga Luka Bakar, Permintaan Damai Calon Ibu Tiri Kepada Keluarga Korban Ditolak
Baca juga: Ternyata, Ridwan Kamil Beri Kado Spesial untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Pesannya
TribunMedan: Gembong Narkoba Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan