Breaking News

Lima Sindikat Narkoba Ditangkap, Gembong Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan

Dalam empat bulan, SBS mengaku bisa mengedarkan 3,5 kilogram sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan lima tersangka sindikat narkoba yang berhasil ia ringkus.(HO) 

SERAMBINEWS.COM, LABUHANBATU - SBS masih berusia 20 tahun.

Tapi siapa sangka, ternyata pemuda ini merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba.

Dalam empat bulan, SBS mengaku bisa mengedarkan 3,5 kilogram sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Namun, aksi SBS tak berjalan lama.

SBS ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama empat orang komplotannya, yakni AJS (25), HS (34), RHS (40), dan I (20).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, sabu yang dimiliki SBS berasal dari Tanjungbalai.

Sabu tersebut diedarkan ke wilayah Rantauprapat hingga Torgamba.

Anhar menjelaskan, penangkapan kelima komplotan gembong narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka AJS di Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 1,4 gram," katanya. 

 
Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HS, yang merupakan warga Bagan Batu, Provinsi Riau. 

"Dari HS disita sabu seberat 4 gram. Lalu, muncul nama tersangka lain yakni RBT," kata Anhar. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Pijay Lakukan Penguatan Kapasitas Hukum untuk 13 Peserta

Baca juga: Kepala BNN Aceh Deklarasikan Lapas Bersih Narkoba

Polisi kemudian meringkus RBT, dan menemukan bukti chat antara RBT dan SBS. 

Atas temuan itu, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SBS.

Dari SBS disita sabu seberat 2,71 gram dan satu bungkus teh Guanyinwang yang biasanya dijadikan bungkus sabu seberat 1kg.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan satu nama yang diduga sebagai bandar besar di Tanjungbalai.

Namun, setelah dilakukan pengintaian selama 13 hari, target yang diincar tidak muncul lagi. 

"13 hari kami di lapangan, dan diperintahkan atasan untuk kembali ke Rantauprapat dan menghentikan pengintaian," kata Martualesi. 

Ia mengatakan, pengintaian tersebut telah bocor sehingga tidak membuahkan hasil.

Namun, ia tidak akan menyerah dan akan mengejar bandar sabu tersebut dengan cara yang berbeda. 

"Jadi dari pengakuan SBS ini, dia bisa menjual sabu sebanyak 3,5 kilogram. Pengakuannya ini tentu masih terus kita dalami," kata Martuslesi.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr2/tribun-medan.com)

Baca juga: Terungkap, Billy Syahputra Sebut Alasan Ikut Gotong Keranda Vanessa Angel Saat Pemakaman

Baca juga: Aniaya Bocah hingga Luka Bakar, Permintaan Damai Calon Ibu Tiri Kepada Keluarga Korban Ditolak

Baca juga: Ternyata, Ridwan Kamil Beri Kado Spesial untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Pesannya

TribunMedan: Gembong Narkoba Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved