Berita Aceh Utara
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu
Tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, menangkap empat pria yang diduga telah menyelundupkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kilogram sabu yang telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe.
Para tersangka yaitu, WP (27) asal komplek YBI-CAM Krueng Anoi, Desa Rueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Lalu FB (27) warga Desa Blang Poroh, KecamatanNisam, Aceh Utara dan MJ (24) asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur,Aceh Utara, ketiganya merupakan pemilik sabu tersebut.
Sementara tersangka lainya FS (25) asal Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, berperan sebagai penghubung.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan mereka ditangkap pada 9 November 2021 lalu.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diduga di sebuah salah satu rumah tersangka milik MJ kerap dijadikan transaksi sabu.
“Untuk memastikan kabar tersebut, personel kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, yang dihubungkan oleh tersangka FS,” jelas AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Iran Tuntut Inggris Bayar Utang Rp 7,6 Triliun, Barter Dengan Zaghari-Ratcliffe
Baca juga: Besok dan Lusa, Pengumuman Hasil SKD CPNS Pusat & Daerah 2021 Tahap II, Akses Situs sscasn.bkn.go.id
Kapolres Lhokseumawe menambahkan, setelah melakukan penyamaran, polisi berhasil terhubung dengan tersangka FS.
Dimana sebelumnya ia telah ditangkap di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, usai ditangkap dirinya membawa petugas yang telah menyamar ke rumah tersangka MJ.
“Di rumah MJ, petugas menangkap tersangka lainya yaitu WP dan FP serta barangbukti sabu dengan berat satu kilogram, yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan juga di dalamnya terbungkus dengan plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GUANYIWANG,” terang Eko.
Dari pengakuan tersangka sabu itu milik mereka. selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti empat handphone yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi.
“Setelah ditangkap tersangka FS, dia dibawa ke tersangka WP, FB dan MJ di sebuah rumah, saat itu mereka tak berkutik dan barang bukti juga berhasil kita amankan,” timpalnya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pemeriksaan gunapenyelidikan lebih lanjut.
Dari introgasi awal tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.
“Rencananya sabu itu sudah disiapkan oleh mereka untuk diserahkan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli namun usaha itu gagal. Diperkirakan barang haram tersbeut jika dijual mencapai satu miliar,” pungkasnya.(*)