Berita Aceh Timur

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Dimulai

Pembangunan Suaka Rhino Sumatera atau Sumatra Rhino Sanctuary (SRS) di Aceh Timur dimulai

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Diskominfo Aceh Timur
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Suaka Rhino Sumatera atau Sumatra Rhino Sanctuary (SRS) di Aceh Timur dimulai di Desa Rantau Panjang Beudari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/11/2021). 

Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rencana aksi darurat penyelamatan populasi Badak Sumatera 2018-2021.

Hal itu telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SK.421/KSDAE/SET/KSA.2/12/2018 serta menjadi implementasi dari upaya pengawetan jenis khususnya Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) di Provinsi Aceh, untuk menghindari bahaya kepunahan Badak Sumatera, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis.

"Ini juga dalam memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem sebagaimana diamanatkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta pasal 3 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa liar,” jelas Jefry.

Ia juga menyebutkan, pembangunan SRS dilaksanakan oleh Konsorsium Badak yang terdiri dari Forum Konservasi Leuser (FKL), Aliansi Lestari Rimba (ALerT), Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB University, dengan dukungan dari TFCA-Sumtera serta dari Bupati Aceh Timur dan Steering Committee yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor:SK.95/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2021. 

Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Launching Electronik Traffic Law Enforcement

Sambungnya, kelancaran dan keberhasilan proses pembangunan SRS di Kabupaten Aceh Timur didasarkan atas konsistensi komitmen serta dukungan dari semua pihak baik pelaksana, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, mitra, media masa maupun masyarakat, khususnya yang ada di Desa Rantau Panjang. 

Kendala-kendala dalam proses pembangunan SRS ke depan diharapkan dapat diatasi dengan kebersamaan dan musyawarah semua pihak.

Jefri juga menuturkan, hasil kegiatan monitoring terhadap kantung-kantung populasi badak sumatera di Pulau Sumatera menunjukan bahwa ekosistem hutan di Provinsi Aceh merupakan satu-satunya habitat yang terbukti masih menjadi habitat badak sumatera liar.

Baca juga: SAH Dapat Orang Aceh, Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Segini Maharnya

Sehingga diharapkan, pelaksanaan pengelolaan SRS atau Suaka Badak Sumatera ke depan dapat menjadi wahana kebersamaan semua pihak, dalam upaya pelestarian Badak Sumatera sebagai asset hayati kebanggaan masyarakat Aceh pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. 

“Badak sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi," sebutnya. (*)

Baca juga: Tidak Hanya Dicabuli, Istri Tersangka Narkoba Juga Diperas Oknum Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved