Berita Bener Meriah
Satu Truk Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Bener Meriah
“Dalam penangkapan itu, kita amankan satu truk beserta kayu dan dua orang terduga pelaku,” ujar Kepala UPTD KPH wilayah II melalui Staf Pembinaan...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
“Dalam penangkapan itu, kita amankan satu truk beserta kayu dan dua orang terduga pelaku,” ujar Kepala UPTD KPH wilayah II melalui Staf Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rudy S kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah II mengamankan satu truk pembawa kayu olahan yang diduga ilegal di Jalan lintas KKA, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 00.47 WIB.
Pantauan Serambinews.com, di Kantor UPTD KPH wilayah II, di Kecamatan Wih Pesam, terlihat satu truk bermuatan kayu olahan jenis merbau dan kruing terparkir di belakang kantor tersebut.
Selain kayu olahan, di dalam truk itu juga ada mesin pemotong (chainsaw) dan satu jeriken minyak.
“Dalam penangkapan itu, kita amankan satu truk beserta kayu dan dua orang terduga pelaku,” ujar Kepala UPTD KPH wilayah II melalui Staf Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rudy S kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, kayu itu diangkut dari daerah Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
“Pengakuan para terduga pelaku, kayu itu hendak dibawa ke Lhokseumawe,” ungkapnya.
Terkait perkara ini, dirinya mengatakan belum mendetail mengetahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Baca juga: Kayu Masih Berserak di Rumah Warga, Terbawa Banjir Pekan Lalu
“Kebetulan tadi malam saya tidak ikut serta dalam penangkapan itu, jadi laporan kejadian belum kita terima,” cetusnya.
Ketika ditanyakan terkait keberadaan kedua terduga pelaku?
Rudy mengatakan, kedua terduga pelaku itu belum dilakukan pemeriksaan dan mereka saat ini sudah disuruh mengambil identitasnya.
Namun, berdasarkan pengakuan anggotanya, kata Rudy kayu itu diambil dari Pondok Baru dan diduga berasal dari Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama.
“Kita belum meminta keterangan dari kedua terduga pelaku, sehingga detailnya belum diketahui,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait perkara ini akan melakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
“Secara prosedur, terlebih dahulu kita ambil keterangan dari terduga pelaku, cek barang bukti yang diamankan, kemudian baru kita lacak balak untuk diketahui sumber kayu itu,” tutupnya. (*)
Baca juga: Pelaku Illegal Logging Lari ke Hutan, Petugas Sita Peralatan dan Kayu Olahan