Berita Aceh Singkil
YARA Laporkan Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Singkil Ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Sumatera Utara
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Sumatera Utara.
Dua perusahaan yang dilapor adalah PT AK dan PT RPP.
Sedangkan pelapornya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Jumat (12/11/2021) laporan dilakukan lantaran perusahaan dimaksud dinilai tak komitmen membangun kebun plasma.
Menurut Safar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di daerah itu untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma, sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Meski Naik, Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Dinilai Tidak Memihak Petani Kecil
"Kemudian, ditindak lanjuti dengan membuat suatu pertemuan di Sumatera Utara antara Pemerintah Kabupaten, DPRK Aceh Singkil dengan 15 perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil, yang juga di hadiri oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim," kata Safar.
Dalam pertemuan sebutnya, disepakati seluruh perusahaan perkebunan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGU-nya.
Komitmen tersebut dituangkan dalam suatu kesepakatan yang ditandatangani bersama.
"Namun dari seluruh perusaahaan perkebunan di Aceh Singkil, ada dua perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan tersebut," jelas Safar.
Baca juga: Polisi Nangis Tak Terima Dipecat, Kapolres Langkat: Dia Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta
Atas alasan itulah Yara melaporkannya ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antarpelaku usaha besar dengan UMKM.
"Kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat diawasi dan ditegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU," tutupnya.
Sejauh ini pihak terlapor masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan YARA.(*)
Baca juga: Kongres Santri Pancasila Dipusatkan di Aceh Barat, Bupati: Bumikan Pancasila dari Aceh Hingga Papua