Berita Banda Aceh
1.260 UMKM di Aceh akan Menerima Bantuan Modal Peralatan Kerja, Ini Jadwal Penyaluran
Sebanyak 1.260 orang, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh akan menerima bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 1.260 orang, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh akan menerima bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh.
Bantuan modal ini untuk yang telah lulus tes wawancara Panitia Seleksi Program Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh.
“Sedangkan pengumuman yang lulus tes wawancaranya, sudah kita umumkan di masing-masing Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi kepada Serambinews.com, Minggu (14/11/2021) di Banda Aceh.
Helvizar Ibrahim mengatakan, pemohon program Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini, berjumlah 7.222 orang pelaku UMKM.
Dari jumlah yang memasukkan permohonan, setelah dilakukan seleksi administrasi, jumlahnya yang lulus sebanyak 4.920 orang pelaku UMKM.
Baca juga: 48 Calon Keuchik di Nagan Raya Ikut Deklarasi Damai Pilchiksung Serentak, Turut Melepaskan Merpati
Dari jumlah pemohon yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.920 orang itu, kata Helvizar, dilakukan tes wawancara, pada bulan September lalu, yang lulus sebanyak 1.260 orang pelaku UMKM.
Alasan dalam penyaluran Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini, dilakukan seleksi administrasi dan tes wawancara.
Helvizar Ibrahim mengatakan, karena Pemerintah Aceh, sangat menginginkan, penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini adalah pelaku UMKM yang usahanya sedang berjalan.
Tapi untuk mengembangkan usahanya, yang bersangkutan masih butuh peralatan kerja.
Setelah pemohon bantuan, lulus seleksi administrasi dan tes wawancara, kata Helvizar Ibrahim, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilaksanakan pemohon penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja.
Helvizar Ibrahim mengatakan, mereka wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Pernyataan Penggunaan/Pemanfaatan sesuai barang yang diterima.
Setelah pemohon menerima bantuan peralatan kerja yang dimohonnya, maka ia harus memanfaatkan peralatan itu, untuk pengembangan usahanya.
Baca juga: Pria Mengaku Aparat Bawa Kabur Mobil Warga Aceh Tamiang, Korban Diturunkan di Stabat Sumatera Utara
Peralatan kerjanya, tidak boleh dijual dan diterlantarkan. Jika Pemerintah Aceh, mengetahui peralatan yang dibantu, tidak dimanfaatkan.
Maka peralatan itu akan ditarik kembali dan diberikan kepada pelaku usaha UMKM yang membutuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/umkm-9999.jpg)