Berita Banda Aceh
1.260 UMKM di Aceh akan Menerima Bantuan Modal Peralatan Kerja, Ini Jadwal Penyaluran
Sebanyak 1.260 orang, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh akan menerima bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 1.260 orang, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh akan menerima bantuan modal peralatan kerja dari Pemerintah Aceh.
Bantuan modal ini untuk yang telah lulus tes wawancara Panitia Seleksi Program Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh.
“Sedangkan pengumuman yang lulus tes wawancaranya, sudah kita umumkan di masing-masing Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi kepada Serambinews.com, Minggu (14/11/2021) di Banda Aceh.
Helvizar Ibrahim mengatakan, pemohon program Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini, berjumlah 7.222 orang pelaku UMKM.
Dari jumlah yang memasukkan permohonan, setelah dilakukan seleksi administrasi, jumlahnya yang lulus sebanyak 4.920 orang pelaku UMKM.
Baca juga: 48 Calon Keuchik di Nagan Raya Ikut Deklarasi Damai Pilchiksung Serentak, Turut Melepaskan Merpati
Dari jumlah pemohon yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.920 orang itu, kata Helvizar, dilakukan tes wawancara, pada bulan September lalu, yang lulus sebanyak 1.260 orang pelaku UMKM.
Alasan dalam penyaluran Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini, dilakukan seleksi administrasi dan tes wawancara.
Helvizar Ibrahim mengatakan, karena Pemerintah Aceh, sangat menginginkan, penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja dari Pemerintah Aceh ini adalah pelaku UMKM yang usahanya sedang berjalan.
Tapi untuk mengembangkan usahanya, yang bersangkutan masih butuh peralatan kerja.
Setelah pemohon bantuan, lulus seleksi administrasi dan tes wawancara, kata Helvizar Ibrahim, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilaksanakan pemohon penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja.
Helvizar Ibrahim mengatakan, mereka wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Pernyataan Penggunaan/Pemanfaatan sesuai barang yang diterima.
Setelah pemohon menerima bantuan peralatan kerja yang dimohonnya, maka ia harus memanfaatkan peralatan itu, untuk pengembangan usahanya.
Baca juga: Pria Mengaku Aparat Bawa Kabur Mobil Warga Aceh Tamiang, Korban Diturunkan di Stabat Sumatera Utara
Peralatan kerjanya, tidak boleh dijual dan diterlantarkan. Jika Pemerintah Aceh, mengetahui peralatan yang dibantu, tidak dimanfaatkan.
Maka peralatan itu akan ditarik kembali dan diberikan kepada pelaku usaha UMKM yang membutuhkan.
Dari 1.260 orang pelaku usaha UMKM yang lulus tes wawancara, ungkap Helvizar Ibrahim, masih ada 3.660 orang pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan peralatan modal kerja, yang alamatnya sudah diketahui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Helvizar Ibrahim mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, ingin membantu sebanyak-banyaknya peralatan modal kerja kepada pelaku usaha UMKM.
Tujuaannya, agar lebih banyak lagi UMKM di Aceh yang berkualitas, yang produknya mampu menembus pasar lokal, nasional dan internasional.
“ Tapi, karena anggaran yang dialokasikan pada tahun 2021 ini, untuk membantu peralatan modal kerja UMKM hanya sekitar Rp 27 miliar, maka dari perhitungan yang telah dilakukan, anggaran senilai itu hanya bisa membantu 1.260 orang pelaku usaha UMKM,” tutur Helvizar Ibrahim.
Dalam pelaksanaan penyaluran Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja itu, dibagai dalam dua katagori.
Katagori pertama, yaitu indiviu /wirausaha pemula. Nilai bantuan peralatan kerjanya yang akan dibantu maksimal Rp 50 juta.
Katagori kedua, golongan kelompok/wairausaha lanjutan, dibagi lagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama usaha mikro yang memperkerjakan tenaga kerja 2 – 10 orang, nilai bantuan peralatan kerjanya maxsimal Rp 250 juta.
Baca juga: 19 November, Gerhana Bulan Terlama Terjadi, tapi Tak Bisa Dilihat
Kelompok kedua usaha kecil, dengan jumlah pekerja 11- 20 orang, nilai peralatan kerja yang dibantu maksimal Rp 500 juta dan kelompok ketiga usaha menengah, dengan jumlah pekerja di atas 20 orang dan seterusnya.
Nilai peralatan kerjanya yang dibantu maksimal Rp 750 juta.
Penetapan nilai bantuan peralatan modal kerja ini, didasarkan SK Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Nomor 518/4064/2021.
Helvizar mengatakan, kepada pemohon Stimulus Bantuan Peralatan Modal Kerja dari Pemerintah Aceh, yang pernah mengikuti tes wawancara dalam program penyaluran Stimulus Bantuan Peralatan Modal Kerja.
Bagi yang belum tahu pengumuman dirinya lulus tes atau tidak, agar mendatangi Kantor Dinas Koperasi masing-masing Kabupaten/Kota dan tanyakan ke kantor itu, apakah dirinya lulus tes atau tidak.
Jika dinyatakan sudah lulus tes wawancara, kata Helvizar Ibrahim, tanyakan kembali kepada bidang yang menangani Koperasi dan UKM, pada Dinas Koperasi dan UKM setempat, kapan jadwal penyaluran bantuan peralatan modal kerjanya diberikan.
“ Untuk tahap I, kita sudah buat jadwal penyaluran bantuan peralatan modal kerjanya akan dilakukan 26 – 29 Nopember 2021. Sedangkan tahap II, akan dilakukan 10 – 12 Desember 2021,” ujar Helvizar Ibrahim.
Dari 23 Kabupaten/Kota yang mengajukan pemohon bantuan peralatan modal kerja, sebut Helvizar Ibrahim, Kota Banda Aceh, masih merupakan penerima yang terbanyak, sekitar 128 orang.
Kemudian disusul kedua Aceh Besar 120 orang dan ketiga Aceh Selatan 122 orang.
Selain itu, Nagan Raya 89 orang, Aceh Barat 87 orang, Bener Meriah 77 orang, Aceh Tengah 74 orang, Bireuen 73 orang, Aceh Timur 65 orang. Paling sedikit, Gayo Lues 6 orang, Aceh Singkil 8 orang, Subulussalam 10 orang.
Jenis peralatan kerja yang dimohon, sebut Helvizar Ibrahim, beragam.
Baca juga: Warga Abdya yang Hilang Ditemukan di Bawah Pohon Pala
Diantaranya mesin jahit, peralatan bengkel sepada motor, peralatan olah kopi, peralatan peras santan, alat pertukangan, bengkel las, sablon, penggilingan mi, doorsmer , becak barang, laundry.
Kemudian, peralatan pangkas rambut, peralatan kerajinan rotan bambu, peralatan pengolahan VCO, peralatan buat perabot kayu, ternak ayam kampung, peralatan buat saos, dan alat olah kertas bekas.
Kemudian peralatan pembutan es batang, peralatan buat keripik pisang dan ubi, peralatan fotografy, peralatan buat kue tradisionil, alat olah turunan minyak atsiri dan lainnya.(*)
Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/umkm-9999.jpg)