Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Dinas Perhubungan Gembok Roda Truk Bongkar Barang dalam Kota Banda Aceh

Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menggembok roda truk yang masuk wilayah kota yang sedang melakukan proses bongkar barang, Jumat (12/11/2021). 

Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengambil tindakan tegas dengan menggembok roda truk barang yang sedang bongkar barang di dalam kota, tepatnya di bawah dekat jembatan fly over, Simpang Surabaya, Banda Aceh.

Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu, merujuk pada Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH, kepada Serambinews.com, Minggu (14/11/2021).

Seharusnya, kata Aqil, truk-truk berbadan besar tersebut tidak masuk dalam kota dan melakukan proses bongkar barang.

Baca juga: Australia Peringatkan Kebakaran Hutan di Timur Perth. Warga Diminta Segera Mengungsi

Baca juga: Putri Presiden Filipina Sebagai Calon Wapres, Dampingi Putra Marcos Sebagai Capres Filipina

Melainkan truk-truk besar itu melangsir barangnya terlebih dahulu ke dalam truk yang lebih kecil di bawah JBI 5150 kilogram.

Intinya, ungkap Aqil para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang umumnya tahu aturan larangan bagi truk berbadan besar masuk kota dan melakukan proses bongkar muat.

Tapi mereka terus mencoba dengan harapan petugas tidak melakukan pemantauan dan pengawasan, maka beruntunglah mereka bisa bongkar sekaligus dengan truk berbedan besar itu.

Namun, dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk berbadan besar itu di saat masuk kota, terang Aqil.

"Umumnya para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tidak memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya," tegas Aqil.

Baca juga: VIDEO Turap Perumahan di Cibubur Longsor akibat Hujan Deras, Mobil Bak Terperosok ke Bantaran Kali

Baca juga: Guncangan Gempa 6,5 SR di Iran Sampai ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Petugas pun tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kalau sampai ketahuan.

Tindakan itupun mulai penilangan sampai penyitaan KIR truk tersebut yang dilakukan bersama petugas kepolisian.

"Kita minta kesadaran para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dan jangan kesampingkan kesalamatan para pengguna jalan lainnya," sebut Aqil.

Karena, dampak yang paling dirasakan saat truk-truk berbadan besar itu masuk kota, ruas jalan menjadi sempit, karena rasio satuan mobil truk dengan mobil penumpang satu berbanding dua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved