Berita Banda Aceh
Petugas Dinas Perhubungan Gembok Roda Truk Bongkar Barang dalam Kota Banda Aceh
Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Jadi sangat banyak memakan ruas jalan yang tersedia, apalagi di saat truk tersebut masuk di jam-jam sibuk bisa menyebabkan kemacetan panjang.
Baca juga: OKI Dukung PBB Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pemimpin Houthi Serangan ke Marib
Baca juga: Kilang Minyak di Cilacap Hangus Terbakar, Segini Perkiraan Kerugian yang Dialami PT Pertamina
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH juga menerangkan pihaknya bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh akan intens dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap truk-truk barang berbadan besar yang masuk kota dan tanpa izin melakukan bongkar muat di luar terminal mobil barang.
"Kalau kedapatan kita akan ambil tindakan tegas, mulai penilangan sampai penyitaan KIR.”
“Karena, hakikatnya, para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang sudah tahu aturan tersebut," pungkas Aqil.(*)
Baca juga: Arab Saudi Syaratkan Jamaah Haji dan Umrah Luar Negeri Mendaftar di Platform Quddum
Baca juga: Pemukim Yahudi Gunakan Kekerasan Bersenjata Usir Petani Palestina di Tepi Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/truk_bongkar_gembok_2021.jpg)