Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Dinas Perhubungan Gembok Roda Truk Bongkar Barang dalam Kota Banda Aceh

Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menggembok roda truk yang masuk wilayah kota yang sedang melakukan proses bongkar barang, Jumat (12/11/2021). 

Jadi sangat banyak memakan ruas jalan yang tersedia, apalagi di saat truk tersebut masuk di jam-jam sibuk bisa menyebabkan kemacetan panjang.

Baca juga: OKI Dukung PBB Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pemimpin Houthi Serangan ke Marib

Baca juga: Kilang Minyak di Cilacap Hangus Terbakar, Segini Perkiraan Kerugian yang Dialami PT Pertamina

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH juga menerangkan pihaknya bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh akan intens dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap truk-truk barang berbadan besar yang masuk kota dan tanpa izin melakukan bongkar muat di luar terminal mobil barang.

"Kalau kedapatan kita akan ambil tindakan tegas, mulai penilangan sampai penyitaan KIR.”

“Karena, hakikatnya, para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang sudah tahu aturan tersebut," pungkas Aqil.(*)

Baca juga: Arab Saudi Syaratkan Jamaah Haji dan Umrah Luar Negeri Mendaftar di Platform Quddum

Baca juga: Pemukim Yahudi Gunakan Kekerasan Bersenjata Usir Petani Palestina di Tepi Barat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved