Berita Banda Aceh
Petugas Dinas Perhubungan Gembok Roda Truk Bongkar Barang dalam Kota Banda Aceh
Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengambil tindakan tegas dengan menggembok roda truk barang yang sedang bongkar barang di dalam kota, tepatnya di bawah dekat jembatan fly over, Simpang Surabaya, Banda Aceh.
Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu, merujuk pada Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH, kepada Serambinews.com, Minggu (14/11/2021).
Seharusnya, kata Aqil, truk-truk berbadan besar tersebut tidak masuk dalam kota dan melakukan proses bongkar barang.
Baca juga: Australia Peringatkan Kebakaran Hutan di Timur Perth. Warga Diminta Segera Mengungsi
Baca juga: Putri Presiden Filipina Sebagai Calon Wapres, Dampingi Putra Marcos Sebagai Capres Filipina
Melainkan truk-truk besar itu melangsir barangnya terlebih dahulu ke dalam truk yang lebih kecil di bawah JBI 5150 kilogram.
Intinya, ungkap Aqil para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang umumnya tahu aturan larangan bagi truk berbadan besar masuk kota dan melakukan proses bongkar muat.
Tapi mereka terus mencoba dengan harapan petugas tidak melakukan pemantauan dan pengawasan, maka beruntunglah mereka bisa bongkar sekaligus dengan truk berbedan besar itu.
Namun, dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk berbadan besar itu di saat masuk kota, terang Aqil.
"Umumnya para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tidak memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya," tegas Aqil.
Baca juga: VIDEO Turap Perumahan di Cibubur Longsor akibat Hujan Deras, Mobil Bak Terperosok ke Bantaran Kali
Baca juga: Guncangan Gempa 6,5 SR di Iran Sampai ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab
Petugas pun tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kalau sampai ketahuan.
Tindakan itupun mulai penilangan sampai penyitaan KIR truk tersebut yang dilakukan bersama petugas kepolisian.
"Kita minta kesadaran para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dan jangan kesampingkan kesalamatan para pengguna jalan lainnya," sebut Aqil.
Karena, dampak yang paling dirasakan saat truk-truk berbadan besar itu masuk kota, ruas jalan menjadi sempit, karena rasio satuan mobil truk dengan mobil penumpang satu berbanding dua.
Jadi sangat banyak memakan ruas jalan yang tersedia, apalagi di saat truk tersebut masuk di jam-jam sibuk bisa menyebabkan kemacetan panjang.
Baca juga: OKI Dukung PBB Jatuhkan Sanksi ke Tiga Pemimpin Houthi Serangan ke Marib
Baca juga: Kilang Minyak di Cilacap Hangus Terbakar, Segini Perkiraan Kerugian yang Dialami PT Pertamina
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH juga menerangkan pihaknya bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh akan intens dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap truk-truk barang berbadan besar yang masuk kota dan tanpa izin melakukan bongkar muat di luar terminal mobil barang.
"Kalau kedapatan kita akan ambil tindakan tegas, mulai penilangan sampai penyitaan KIR.”
“Karena, hakikatnya, para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang sudah tahu aturan tersebut," pungkas Aqil.(*)
Baca juga: Arab Saudi Syaratkan Jamaah Haji dan Umrah Luar Negeri Mendaftar di Platform Quddum
Baca juga: Pemukim Yahudi Gunakan Kekerasan Bersenjata Usir Petani Palestina di Tepi Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/truk_bongkar_gembok_2021.jpg)