Breaking News

CPNS 2021

Sejumlah Instansi Sudah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Link untuk Setiap Instansi

Di antaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Sejumlah instansi sudah rilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021, cek kabar instansimu, ini daftar linknya website resminya. 

30. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

31. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kemen ATR/BPN)

32. Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI)

33. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

34. Badan Pengawas Obad dan Makanan (BPOM)

35. Lembaga Ketahanan Nasional RI

36. Kepolisian Negara RI

37. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

38. Setjen Komnas HAM

39. Badan Keamanan Laut RI (Bakamla)

40. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

41. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Baca juga: Ujian SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Peserta Diwajibkan Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya

42. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

43. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

45. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

46. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

47. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021

Sama seperti tahap 1, pengumuman hasil SKD CPNS tahap 2 juga akan dirilis pada dua platform.

Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.

Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.

Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berikut langkahnya:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"

3. Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem

4. Cari instansi yang dilamar pada kolom "Search"

5. Klik "Pengumuman" pada pilihan instansi yang dilamar

Baca juga: SKB CPNS Akan dimulai Pertengahan November 2021, Ini Materi, Bobot Nilai, dan Ketentuan Ujiannya

Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:

1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pada menu bar, pilih "Login"

3. Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi

4. Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

Kapan SKB CPNS?

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN, Kantor Regional dan UPT BKN akan dimulai pada 15 November 2021.

Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Resmi! SKB Akan Dimulai 15 November 2021, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa Peserta Saat Ujian

Mengenai jadwal rincinya, BKN dalam surat itu mewajibkan setiap instansi untuk dibuatkan jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi terkait.

Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.

Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved