Khawatir Bikin Gaduh Masyarakat, Husin Shahab Cabut Laporan Polisi Terhadap Greenpeace
Kedatangan Husin Shahab ini sendiri berkaitan dengan laporannya terhadap Aktivis lingkungan dari Greenpeace Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik.
"Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017 deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018 deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019 deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020 deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itukan?!!", ucap Husin.
"Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar", sambungnya.
Lebih jauh, Husin juga minta kepada aktivis lingkungan dan para pihak yang ada di Greenpeace Indonesia agar tidak selalu berlindung dibalik pasal kebebasan berpendapat UU tahun 1945.
Sebab kata dia, tidak semuanya pendapat dapat dibenarkan jika pendapat itu ternyata ada informasi yang tidak benar.
"Jika informasi bohong itu sudah jadi konsumsi publik, maka bisa dipidanakan!", kata Husin.
Atas hal itu Husin dan kawan-kawan melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Pre-Order Paket Bundling iPhone 13
Baca juga: Pria Kaya Punya 4 Istri dan 16 Selingkuhan, Jatah Digilir Tiap Malam, Ini Rahasia Akur Hidup Serumah
Baca juga: GPPM Latih Mahasiswa Merangkai Sirih Pengantin Khas Aceh
Tribunnews.com: Husin Shahab Cabut Laporan Polisi Terhadap Greenpeace Karena Khawatir Bikin Gaduh Masyarakat