Taman Wisata Alam

Warga Minta Wilayah Kepulauan Banyak Keluar dari Kawasan TWA, Ini Alasannya

Kedatangan warga Kepulauan Banyak, yang berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat, itu diterima Sekda Aceh Singkil, Azmi da

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Warga Kepulauan Banyak, bertemu Sekda Aceh Singkil, Azmi, Selasa (15/11/2021). Dalam pertemuan warga meminta Kepulauan Banyak dikeluarkan dari kawasan Taman Wisata Alam. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga Kepulauan Banyak, mendatangi kantor bupati Aceh Singkil, Senin (15/11/2021).

Mereka meminta wilayahnya dikeluarkan dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA).

Alasannya masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan baik secara administrasi maupun fisik, jauh sebelum ditetapkan dalam TWA.

Kedatangan warga Kepulauan Banyak, yang berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat, itu diterima Sekda Aceh Singkil, Azmi dan Asisten I Junaidi.

Sementara dari Kepulauan Banyak, selain tokoh masyarakat ikut di dampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Taufik dan Amran Sidik. Keduanya merupakan putra Kepulauan Banyak.

Baca juga: Setelah Putus dari Verrel, Natasha Wilona Ogah Pacaran, Ingin Fokus Cari Calon Suami

Hadir juga pejabat Aceh Singkil, asal Kepulauan Banyak, seperti Kepala Dinas Perikanan Saiful Umar, Kepala Dinas Pangan Abdul Haris, Camat Pulau Banyak Mukhlis, Camat Pulau Banyak Barat Mawardi dan pejabat lain.

Koordinator Masyarakat Kepulauan Banyak, Jafriadi mengatakan, penetapan TWA Kepulauan Banyak merupakan keputusan sepihak dengan mengabaikan hak masyarakat.

Kemudian dilakukan tanpa melalui proses konsultasi dan uji publik dan persetujuan masyarakat.

"Untuk itu segera bebaskan lahan masyarakat dari status TWA dan melegalisasi hak masyarakat," kata Jafriadi.

Menurut Jafriadi masyarakat siap mendukung program Pemerintah dan pihak manapun yang ingin berinvestasi dalam sektor pariwisata di Kepulauan Banyak.

"Tapi setelah dibebaskan dari TWA," tegas Jafriadi.

Dalam kesempatan itu diungkapkap bahwa penetapan Kepulauan Banyak, menjadi TWA tahun 1996.

Sementara masyarakat memiliki alasan hak ada yang sejak jaman Kesultanan Aceh. Ada juga yang sudah bersertifikat.

Baca juga: Setelah Saling Hina di Medsos, Alvin Faiz Ingin Istri dan Mantan Istrinya Bisa Berdamai

Warga Kepulauan Banyak juga, mengungkapkan dampak dari daerahnya masuk dalam TWA, membuat investor enggan masuk. Kemudian pengusaha yang sudah masuk kesulitan urus izin.

"Investor banyak mau masuk, tapi sangat terkendala dengan perizinan karena itu kawas TWA," ujar Saiful Umar.

Berikutnya Pemkab Aceh Singkil, termasuk dirugikan sebab tidak mendapatkan retribusi dari keberadaan investor di lokasi TWA. "Pemerintah

"Untuk mengeluarkan dari TWA, bisa dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," kata Taufik anggota DPRK Aceh Singkil.

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Singkil, Azmi menyatakan pihaknya segera membentuk tim untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta agar Kepulauan Banyak masuk dalam program Tora.

Baca juga: VIDEO - Keindahan Tersembunyi di Ketinggian Lhok Panah

Sekda bahkan menegaskan, jika yang menjadi alasan tidak masuknya Kepulauan Banyak, dalam program Tora akibat Pemerintah Pusat, terkendala anggaran.

"Pemerintah daerah dan masyarakat yang membiayai," tukasnya.

Berikut pernyataan sikap masyarkat Kepulauan Banyak:

1. Penetapan wilayah Kepulauan Banyak menjadi kawasan TWA sesuai SK Menhut. No. 596/Kpta-II/1996 pada 16-09-1996 dan Kep Men LHK No SK 5347/Mengut-VII/KUH/2014, adalah keputusan sepihak oleh pemerintah dengan mengabaikan dan mengklaim hak-hak masyarakat atas lahan yang dimilikinya, tanpa melaui proses konsultasi dan uji publik serta tanpa persetujuan masyarakat setempat.

2. Menyatakan kepada Pemerintah segera membebaskan lahan masyarakat dari status kawasan TWA Kepulauan Banyak dan melegalisasi pengakuan kepemilikan hak miliknya.

3. Masyarakat Kepulauan Banyak siap mendukung program pemerintah dan mempersilahkan pihak manapun yang ingin berinvestasi bisnis di tanah masyarakat tetapi setelah dibebaskan dari Kawasan TWA, dan/atau pengakuan status hak milik sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Masyarakat Kepulauan Banyak menyatakan kepada pemerintah mulai hari ini dan seterusnya, harus mengedepankan perlakuan yang adil atas berbagai kebijakan yang akan diputuskan bila menyangkut hajat hidup, harkat dan martabat serta masa depan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved