CPNS 2021
Bingung Mau Belajar Apa Untuk Hadapi SKB CPNS 2021? Cek Bocoran Materi Soal Ujiannya di Link Ini
Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 saat ini sudah memasuki tahap SKB.
Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS 2021 baik tahap 1 dan tahap 2 sudah juga dilakukan.
Pengumuman tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.
Sementara pengumuman hasil SKD tahap 2 baru-baru ini dirilis, yaitu pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).
Peserta yang dinyatakan lolos ujian SKD, yaitu memenuhi nilai ambang batas dan mendapat nilai tertinggi dari sebanyak 3 kali kebutuhan formasi, maka mereka berhak untuk mengikuti SKB.
Baca juga: Link Unduh Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021, Cek Materinya, Cocokkan dengan Formasi Lamaran
Baca juga: Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Login sscasn.bkn.go.id, Cek Namamu Lolos atau Tidak
Seperti diketahui, tujuan diadakannya SKB ialah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Untuk pelaksanannya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, apa yang harus dipelajari untuk menghadapi ujian SKB?
Materi apakah yang akan diujiankan?
Jika masih bingung, simak bocoran kisi-kisi soal ujian SKB resmi yang dibocorkan oleh Kemenpan RB berikut ini.
Kisi-Kisi Soal SKB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021.
Surat tersebut berisi tentang Materi Pokok Soal SKB menggunakan sistem CAT.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021 Resmi dari Kemenpan RB, Cek Materi Ujian Formasi Kamu di Link Ini
Baca juga: Sejumlah Instansi Sudah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Link untuk Setiap Instansi
BKN belum lama ini juga ikut membagikan materi pokok soal SKB tersebut melalui sebuah unggahan di akun Twitter dan Instagram resminya.
Dalam postingannya itu, BKN menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.
"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," tulis BKN di postingan akun Instagramnya, Senin (15/11/2021).
Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Nah, bagi masih bingung mau belajar apa untuk persiapan menghadapi ujian SKB, tak ada salahnya untuk membaca materi pokok soal yang sudah dibagikan Kemenpan RB.
Sehingga, peserta bisa mengenali poin penting soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan untuk formasi jabatan yang dilamar.
Berikut adalah link untuk mengunduh file dokumen kisi-kisi soal SKB.
>>> Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021
Aturan mengikuti SKB
Sebelumnya, BKN sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Aturan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian jadwal dimulainya seleksi SKB dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang diunggah di situs resmi BKN pada Selasa (10/11/2021).
Baca juga: Resmi! SKB Akan Dimulai 15 November 2021, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa Peserta Saat Ujian
Baca juga: Ujian SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Peserta Diwajibkan Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan Ujian SKB CPNS yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Adapun mengenai pembagian sesi waktu ujian bagi peserta akan diinformasikan oleh masing-masing instansi.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peserta yang mengikuti SKB wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/non reaktif.
Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Berikut selengkapnya syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta CPNS 2021 untuk mengikuti ujian SKB.
Detail aturan mengikuti SKB
Pada poin 8 dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, dituliskan bahwa pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Menjaga jarak minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.
Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut tetap akan diberlakukan pada ujian SKB atau tidak.
Kartu Deklarasi Sehat
Sama seperti aturan mengikuti SKD sebelumnya, peserta yang akan ikut ujian SKB juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Daftar Link Instansi Untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Dirilis Mulai 13 November 2021
Pengisian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat dilakukan H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi ini wajib dibawa oleh peserta pada saat pelaksanaan ujian di lokasi tes masing-masing.
Kartu tersebut nantinya harus ditunjukkan pada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi ujian SKB.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru terbaru
Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan seleksi bagi peserta CPNS dan PPPK Non Guru terbaru, sesuai dengan surat Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang dirilis BKN.
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru
Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru
Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru
Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi
Tahap 1: 28-29 Oktober 2021
Tahap 2: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru
Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta
Tahap 1 : 31 Oktober-1 November 2021
Tahap 2 : 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB
Tahap 1 : 2-4 November 2021
Tahap 2 : 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
Tahap 1 : 7 November 2021
Tahap 2 : 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB
Tahap 1 : 15-28 November 2021
Tahap 2 : 27 November-18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 29 November-1 Desember 2021
Tahap 2 : 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 2-4 Desember 2021
Tahap 2 : 21-24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB
Tahap 1 : 5-6 Desember 2021
Tahap 2 : 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 7-8 Desember 2021
Tahap 2 : 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 9-10 Desember 2021
Tahap 2 : 3-4 Januari 2022
- Masa sanggah
Tahap 1 : 13-16 Desember 2021
Tahap 2 : 5-8 Januari 2022
- Jawab sanggah
Tahap 1 : 17-24 Desember 2021
Tahap 2 : 10-17 Januari 2022
- Pengumuman pasca sanggah
Tahap 1 : 27-29 Desember 2021
Tahap 2 : 18-19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen
Tahap 1 : 30 Desember-17 Januari 2022
Tahap 2 : 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK
Tahap 1 : 1-30 Januari 2022
Tahap 2 : 1-28 Februari 2022
(Serambinews.com/Yeni Hardika)