Breaking News

Berita Abdya

Diadukan YARA ke Ombudsman Pusat, Bupati Abdya Santai, Akmal Ibrahim: Itu Cuma Candaan

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH menanggapi santai pelaporan dirinya ke Ombudsman Pusat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021) di Jakarta. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH menanggapi santai pelaporan dirinya ke Ombudsman Pusat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021), di Jakarta.

Suhaimi melaporkan orang nomor satu di kabupaten berjuluk ‘Bumoe Sigupai’ itu atas dugaan maladministrasi.

Saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (16/11/2021), Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH mengaku tak keberatan atas aduan YARA ke Ombudsman tersebut. 

“Itu candaan saja, dan itu candaan positif menurut saya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH rileks.

Bahkan, Akmal mengaku, semua kebijakan dan tindakan yang dilakukannya dalam proses PT CA itu, sudah tetap dan sesuai aturan.

Baca juga: YARA Abdya Sebut Perusahaan Tambang di Babahrot Kangkangi Aturan Menteri ESDM

“Saya jamin, apa yang saya lakukan secara hukum sangat presisi. Insya, Allah, lihat saja waktunya, dan waktu lah yang menjawab,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan dugaan maladministrasi Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ke Ombudsman Pusat.

"Kami melaporkan Bupati Aceh Barat Daya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi, yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare,” ujar Kepala YARA Abdya, Suhaimi SH.

Menurutnya, jika saja Bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektare per Kepala Keluarga, maka akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut.

“Jika saja digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut,” ulasnya.

Karena, lanjutnya, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kriminal Bersenjata Merebak di Tiga Daerah, Ombudsman Aceh Minta Polisi Mencegahnya

Di mana, untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat, harus didahului oleh Surat Keputusan atau SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA). 

“Informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan, dan sudah disampaikan kepada Bupati Abdya agar lahan itu segera ditetapkan SK redistribusinya untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN,” cetusnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved