CPNS 2021
Link Kisi-Kisi Soal Ujian SKB CPNS 2021 Semua Formasi Jabatan, Aturan Ujian Hingga Pengolahan Nilai
Aturan-aturan mengenai ujian SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saat ini tentu sedang bersiap menghadapi seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman hasil SKD peserta CPNS 2021 baik tahap 1 dan tahap 2 sudah dilakukan.
Pengumuman tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober 2021, sementara pengumuman hasil SKD tahap 2 baru-baru ini dirilis, yaitu pada Sabtu (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).
Untuk selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan berhak mengikuti SKB tinggal menunggu jadwal ujian dikeluarkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.
Merujuk pada Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
SKB diadakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: Link Unduh Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021, Cek Materinya, Cocokkan dengan Formasi Lamaran
Untuk pelaksanannya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi yang masih menanti-nanti jadwal ujian SKB dirilis, tidak ada salahnya untuk menyimak kisi-kisi atau bocoran materi soal yang akan diujiankan berikut ini.
Kisi-kisi soal SKB merupakan bocoran resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, dalam artikel ini juga tersaji sejumlah aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021 hingga perhitungan nilainya.
Langsung saja simak, kisi-kisi soal SKB CPNS 2021 untuk semua formasi jabatan, aturan mengikuti ujian hingga pengolahan nilainya.
Kisi-Kisi Soal SKB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021.
Surat tersebut berisi tentang Materi Pokok Soal SKB menggunakan sistem CAT.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021 Resmi dari Kemenpan RB, Cek Materi Ujian Formasi Kamu di Link Ini
BKN belum lama ini juga ikut membagikan materi pokok soal SKB tersebut melalui sebuah unggahan di akun Twitter dan Instagram resminya.
Dalam postingannya itu, BKN menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.
"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," tulis BKN di postingan akun Instagramnya, Senin (15/11/2021).
Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Nah, bagi masih bingung mau belajar apa untuk persiapan menghadapi ujian SKB, tak ada salahnya untuk membaca materi pokok soal yang sudah dibagikan Kemenpan RB.
Baca juga: Resmi! SKB Akan Dimulai 15 November 2021, Ini Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa Peserta Saat Ujian
Baca juga: Ujian SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Peserta Diwajibkan Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya
Sehingga, peserta bisa mengenali poin penting soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan untuk formasi jabatan yang dilamar.
Berikut adalah link untuk mengunduh file dokumen kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.
>>> Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021
Aturan mengikuti SKB
Sebelumnya, BKN sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Aturan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian jadwal dimulainya seleksi SKB dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang diunggah di situs resmi BKN pada Selasa (10/11/2021).
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan Ujian SKB CPNS yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Adapun mengenai pembagian sesi waktu ujian bagi peserta akan diinformasikan oleh masing-masing instansi.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peserta yang mengikuti SKB wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/non reaktif.
Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Baca juga: Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Login sscasn.bkn.go.id, Cek Namamu Lolos atau Tidak
Berikut selengkapnya syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta CPNS 2021 untuk mengikuti ujian SKB.
Detail aturan mengikuti SKB
Pada poin 8 dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, dituliskan bahwa pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Menjaga jarak minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.
Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut tetap akan diberlakukan pada ujian SKB atau tidak.
Kartu Deklarasi Sehat
Sama seperti aturan mengikuti SKD sebelumnya, peserta yang akan ikut ujian SKB juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Daftar Link Instansi Untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Dirilis Mulai 13 November 2021
Pengisian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat dilakukan H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi ini wajib dibawa oleh peserta pada saat pelaksanaan ujian di lokasi tes masing-masing.
Kartu tersebut nantinya harus ditunjukkan pada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi ujian SKB.
Pengolahan nilai SKD dan SKB
Aturan-aturan mengenai ujian SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen.
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)