Berita Aceh Singkil
Ngotot Wilayahnya Lepas dari Kawasan TWA, Masyarakat Kepulauan Banyak Rela Patungan Kumpulkan Dana
Masyarakat Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat siap patungan untuk mengeluarkan wilayahnya dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
"Untuk itu, segera bebaskan lahan masyarakat dari status TWA dan melegalisasi hak masyarakat," tuntut Jafriadi.
Menurut Jafriadi, masyarakat siap mendukung program Pemerintah dan pihak manapun yang ingin berinvestasi dalam sektor pariwisata di Kepulauan Banyak. "Tapi setelah dibebaskan dari TWA," tegas Jafriadi.
Dalam kesempatan itu diungkapkap bahwa penetapan Kepulauan Banyak menjadi TWA dilakukan pada tahun 1996.
Sementara masyarakat memiliki alas hak, ada yang sejak jaman Kesultanan Aceh. Ada juga yang sudah bersertifikat.
Baca juga: Meski MoU Investasi Pulau Banyak Ditunda, Anggota DPRA Apresiasi Usaha Gubernur Nova
Warga Kepulauan Banyak mengungkapkan, dampak dari daerahnya masuk dalam TWA membuat investor enggan masuk. Kemudian pengusaha yang sudah masuk juga kesulitan urus izin.
“Investor banyak mau masuk, tapi sangat terkendala dengan perizinan karena itu kawas TWA," ujar Saiful Umar.
Bahkan, Pemkab Aceh Singkil termasuk dirugikan sebab tidak mendapatkan retribusi dari keberadaan investor di lokasi TWA.
Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Singkil, Azmi menyatakan, pihaknya segera membentuk tim untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna mendesak agar Kepulauan Banyak masuk dalam Program Tora.(*)