Berita Aceh Singkil

Ngotot Wilayahnya Lepas dari Kawasan TWA, Masyarakat Kepulauan Banyak Rela Patungan Kumpulkan Dana

Masyarakat Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat siap patungan untuk mengeluarkan wilayahnya dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA). 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Warga Kepulauan Banyak bertemu dengan Sekda Aceh Singkil, Azmi, Selasa (15/11/2021). Dalam pertemuan itu, warga meminta Kepulauan Banyak dikeluarkan dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA). 

"Untuk itu, segera bebaskan lahan masyarakat dari status TWA dan melegalisasi hak masyarakat," tuntut Jafriadi.

Menurut Jafriadi, masyarakat siap mendukung program Pemerintah dan pihak manapun yang ingin berinvestasi dalam sektor pariwisata di Kepulauan Banyak. "Tapi setelah dibebaskan dari TWA," tegas Jafriadi. 

Dalam kesempatan itu diungkapkap bahwa penetapan Kepulauan Banyak menjadi TWA dilakukan pada tahun 1996.

Sementara masyarakat memiliki alas hak, ada yang sejak jaman Kesultanan Aceh. Ada juga yang sudah bersertifikat.

Baca juga: Meski MoU Investasi Pulau Banyak Ditunda, Anggota DPRA Apresiasi Usaha Gubernur Nova 

Warga Kepulauan Banyak mengungkapkan, dampak dari daerahnya masuk dalam TWA membuat investor enggan masuk. Kemudian pengusaha yang sudah masuk juga kesulitan urus izin. 

“Investor banyak mau masuk, tapi sangat terkendala dengan perizinan karena itu kawas TWA," ujar Saiful Umar.

Bahkan, Pemkab Aceh Singkil termasuk dirugikan sebab tidak mendapatkan retribusi dari keberadaan investor di lokasi TWA. 

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Singkil, Azmi menyatakan, pihaknya segera membentuk tim untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna mendesak agar Kepulauan Banyak masuk dalam Program Tora.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved