Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan pihaknya tidak memberikan arahan lain kepada anggotanya dalam kegiatan pembuntutan atau pengintaian terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Para anggota hanya ditugaskan untuk melakukan pemantauan.
Hal itu diungkapkan Resa dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu bermula kala jaksa menanyakan kepada Resa terkait persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pembuntutan.
"Jadi memang tidak ada rencana untuk upaya paksa? Upaya paksa menurut saudara saksi seperti apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Betul (tidak ada), penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya, penahanan," jawab Resa.
Menyikapi jawaban itu, jaksa lantas menanyakan tujuan dari dilakukannya pembuntutan tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Soal Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI, Ini Alasan Saksi Dalam Sidang Kasus Unlawful Killing
Sebagai informasi, dalam kegiatan pembuntutan ini, Polda Metro Jaya menerjunkan puluhan anggota kepolisian untuk menjaga di beberapa titik lokasi.
Satu di antara tim itu, mengikuti rombongan Rizieq Shihab bersama Laskar FPI yang kabarnya akan mengepung Mapolda Metro Jaya
"Untuk memantau kantong-kantong massa yang diduga akan mengumpulkan massa dalam mendampingi Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember," kata Resa.
"Jadi hanya untuk memantau?" tanya jaksa meyakinkan.
"Memantau," singkat Resa.
Mendengar penjelasan tersebut, jaksa kembali mencecar Resa dengan menyatakan ada atau tidaknya arahan lain selain melakukan pemantauan.
Arahan yang dimaksud yakni terkait dengan penangkapan hingga penggeledahan mobil.
Mendapat pertanyaan tersebut, Resa menyatakan kalau arahan atau perintah tersebut tidak ada.
Menurut dia, seluruhnya diarahkan hanya untuk melakukan pemantauan.
Baca juga: Sidang Khusus Parlemen Jepang 6 Desember Bahas Kemungkinan Subsidi 100.000 Yen
"Tindakan lain selain mamantau diperbolehkan apa tidak?" tanya lagi jaksa
"Kemudian mencari tahu keberadaan Habib Rizieq," jawab Resa.
"Nah di luar dari mencari tahu tindakan lain bisa apa tidak?" cecar jaksa.
"Tidak," sebut Resa.
"Berarti tidak menangkap? Tidak menggeledah?" tanya jaksa kembali.
"Tidak," singkat Resa.
Adapun arahan tersebut diberikan Resa setelah Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya memberikan arahan terlebih dahulu, yakni pada Sabtu 5 Desember 2020 atau sehari sebelum melakukan pembuntutan.
"Sesaat setelah Kasubdit (memberikan arahan) itu arahan hari Sabtu kurang lebih jam 20.00 WIB ke atas," kata Resa.
Baca juga: Pasukan Keamanan India Buru Pejuang Kashmir, Empat Orang Tewas
Baca juga: Semburan Gas dari Truk Tangki Bikin Warga Panik, Polisi Sterilkan Lokasi Kejadian
Baca juga: Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai
Tribunnews.com: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan