Berita Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia dari Segala Dakwaan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan.
Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum yang ditunjuknya, yakni Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.
Sebelumnya, PN Jantho dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Mohd Din karena menurut pertimbangan hakim tunggal, Syara Fitriani SH, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan terhadap korban Erlizar Rusli.
Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Namun, hakim tunggal PN menetapkan Mohd Din tidak perlu menjalani pidana penjara itu kecuali sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir yang bersangkutan sudah bersalah melakukan tindak pidana yang lain.
Seperti sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online, Erlizar Rusli yang merupakan mantan Manajer Umum dan PSDM Harian Serambi Indonesia, Jumat (25/9/2020), melaporkan Mohd Din yang juga atasannya ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan penghinaan ringan.
Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, kawasan Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Erlizar yang dalam laporan ke polisi berstatus pengacara dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menceritakan, laporan itu bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan.
Baca juga: Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti
Namun, Erlizar mengatakan dugaan tindak pidana terjadi karena ada ucapan Mohd Din yang menyerang kehormatan dan harga dirinya.
Menurut Erlizar, Mohd Din menyebut dirinya dengan kata-kata kurang pantas.
Sehubungan dengan putusan PT Banda Aceh tersebut, Mohd Din didampingi penasihat hukumnya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, menyampaikan beberapa hal saat menggelar konferensi pers di D’Energy Cafe, Jalan Soekarno-Hatta, Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/11/2021).
“Pertama-tama, saya bersyukur karena banding yang saya ajukan melalui kuasa hukum Bapak Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH terhadap putusan PN Jantho tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ucap Mohd Din mengawali penjelasannya.
Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad
Dengan putusan itu, sambung Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, tuduhan penghinaan ringan yang dialamatkan Erlizar Rusli kepada kliennya tidak terbukti.
“Ini perlu kami sampaikan kepada publik, bukan untuk euforia, tapi biar semua masyarakat tahu bahwa apa yang dituduhkan oleh Saudara Erlizar Rusli dan laporannya ke polisi kepada klien kami tidak benar,” ungkap Junaidi.
Junaidi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya melakukan banding terhadap putusan PN Jantho.