DKPP Sanksi KIP Aceh

BREAKING NEWS - Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KIP Aceh

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu, karena sudah menetapkan dan menunda jadwal serta tahapan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati

Dengan demikian, semua bakal calon bupati/wali kota/ dan gubernur yang ikut dalam pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan dan tidak terkatung-katung seperti sekarang.  

"Jadi harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan pilkada. Jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya," tutupnya.(*)

Baca juga: Hari Ini, DKPP Sidangkan Komisioner KIP Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved