Berita Abdya

Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti

Selain tersangka, kejaksaan juga menahan alat berat berupa excavator atau beko merk Hitachi Ex 200. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satu unit excavator merk Hitachi ex 200 ditahan oleh Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu (17/11/2021), di depan halaman kantor Kejari setempat. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menahan tersangka penambang galian C illegal berinisial F (40), warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.

Selain tersangka, kejaksaan juga menahan alat berat berupa excavator atau beko merk Hitachi Ex 200. 

Kasus itu bermula saat F melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin di sungai kawasan Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot. 

Atas informasi itu, tim Polda Aceh turun ke lokasi dan mendapatkan aktifitas penambangan illegal.

Galian C itu dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kejari Abdya, Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum, M Agung Kurniawan, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan F sebagai tersangka galian C ilegal. 

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Galian C Ilegal, Dua Alat Berat Diamankan

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Jadi Tersangka, 2 Beko Diamankan

Baca juga: Terkait Penyegelan Lokasi Galian C Ilegal di Aceh Jaya, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

“Iya, benar kita sudah menahan F, tersangka galian C yang di Sungai Alue Jeureujak Babahrot,” ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung Kurniawan, SH, MH.

Ia menyebutkan, tersangka sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Blangpidie untuk ditahan.

“Insya Allah dalam waktu dekat, berkas kasus ini sudah kita masukkan ke PN,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved