Berita Aceh Jaya

Terkait Penyegelan Lokasi Galian C Ilegal di Aceh Jaya, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

"Iya ilegal, tapi waktu kami datang tidak lagi ditambang, berarti tidak ada temuan. Cuma ada beko yang standby terparkir, apakah dia bergerak untuk...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim gabungan melakukan penyegelan alat berat di lokasi galian C ilegal yang berada di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Rabu (23/6/2021). 

"Iya ilegal, tapi waktu kami datang tidak lagi ditambang, berarti tidak ada temuan. Cuma ada beko yang standby terparkir, apakah dia bergerak untuk menambang? kita kan tidak tahu," ungkapnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan TNI-Polri ,melakukan penyegelan terhadap dua lokasi galian C ilegal dan satu unit alat berat jenis escavator.

Penyegelan itu dilakukan di dua tempat terpisah yaitu, Desa Lhok Buya dan Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kabag Ops Kompol Asyhari Hendri kepada Serambinews.com, mengatakan jika pihaknya saat itu hanya mendampingi dan melakukan pengawalan terhadap tim dari Pemkab Aceh Jaya.

Pada kasus penyegelan itu, dirinya mengaku tidak dapat mengambil tindakan lantaran pada saat penggrebekan alat berat di lokasi dalam keadaan mati dan tidak beroperasi.

"Iya ilegal, tapi waktu kami datang tidak lagi ditambang, berarti tidak ada temuan. Cuma ada beko yang standby terparkir, apakah dia bergerak untuk menambang? kita kan tidak tahu," ungkapnya.

Dua Galian C di Aceh Jaya Disegel dan Satu Beko Diamankan, Diduga Beroperasi secara Ilegal

Dirinya mengungkapkan, pihaknya baru dapat bertindak saat turun ke lapangan dan menemukan alat berat sedang bekerja di lokasi galian C ilegal tersebut.

"Kecuali kami datang bekonya lagi ngorek-ngorek, itu sah, makanya saya enggak berani mengatakan ini ilegal, karena mereka (penambang-red) mengatakan akan mengurus makanya di-standby-kan dan tidak bekerja," pungkasnya.

Dirinya juga membenarkan, jika lokasi dilapangan sendiri sudah datar.

Hanya saja, tidak dapat ditindak lantaran tidak ada aktivitas penambangan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan jika laporan masyarakat hanya lisan tanpa dikuatkan dengan bukti video saat lokasi tersebut sedang ada aktivitas penambangan.

"Itu hanya laporan masyarakat, masyarakat melapor hanya mulut, coba ada video enak, karena tidak berani menuduh orang yang tidak lagi berbuat," tambahnya.

Baca juga: Warga Minta Pemerintah Tunda dan Evaluasi Izin Galian C di Aceh Jaya

Kompol Asyari Hendri juga menerangkan, jika pada saat melakukan pengawalan tim Pemda Aceh Jaya personel yang dikerahkan dari unit Sabhara dan bukan dari Reskrim.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengatakan, jika penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Aceh Jaya dan bukan dari Kepolisian Resort Aceh Jaya.

"Yang melakukan penyegelan itu pihak Satpol PP, bahasanya gini, benar beko ada di lokasi galian tapi enggak tahu dia di situ mau ngapain, apa cuma diparkir doang, karena tidak ada saksi yang menyatakan kalau benar beko itu bekerja di situ, Keuchik saja mengaku tidak tahu," tutupnya. (*)
 

Baca juga: Polda Aceh Ringkus Delapan Tersangka, Kasus Eksplorasi Galian C Ilegal di Lhokseumawe

 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved