Berita Aceh Besar
Polda Aceh Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Jadi Tersangka, 2 Beko Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK, menyampaikan hal ini dalam keterangan singkatnya, Kamis
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK, menyampaikan hal ini dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021) di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK, menyampaikan hal ini dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021) di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug).
Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," beber Sony.
Baca juga: Rawan Kecelakaan di Jalan Raya, Satlantas Akan Tindak Truk Pengangkut Galian C Tanpa Penutup Terpal
Baca juga: Anggota Komisi II DPRA Minta Tambang Ilegal & Galian C di Agara dan Galus Ditutup
Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Pengusaha Galian C, Setelah Terima Pelimpahan dari Polres, Ini Ancamannya
Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan.
Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator (beko) merek Komatsu diamankan ke Mapolda," ujarnya.
Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," pungkasnya. (*)