Berita Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia dari Segala Dakwaan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Pertama, sebut Junaidi dan Muhammad Nasir, pihaknya menilai hakim tunggal PN Jantho yang menyidangkan perkaranya, Syara Fitriani SH, sudah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan tentang keutuhan materi dan/atau isi percakapan antara dirinya dengan saksi pelapor (Erlizar Rusli) yang termuat dalam alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti. Berita Acara No. Lab :1693/FKF/2021 itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 3 Mei 2021.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Syariah
Kedua, lanjut Muhammad Nasir, teks atau kata-kata yang kurang pantas yang termuat dalam alat bukti dimaksud dikutip tidak utuh.
Junaidi dan Muhammad Nasir mengatakan, pada kenyataannya, potongan kalimat kurang pantas merupakan kata-kata yang diucapkan kliennya sebagai counter (menyanggah) tuduhan saksi korban.
Ketiga, tambah Junaidi dan Nasir, alat bukti berupa berita acara tersebut diperoleh saksi pelapor dari hasil tindakan intersepsi/penyadapan/rekaman dengan handphone (Hp) miliknya yang sengaja dilakukan tanpa hak dan melanggar hukum.
“Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, alat bukti rekaman yang diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan suatu tuduhan maupun sangkaan di pengadilan terhadap seseorang,” ungkap Junaidi dan Muhammad Nasir.
Alasan lain, sambung Nasir, kualitas saksi yang dihadirkan ke PN Jantho oleh pelapor yaitu Eva Miranda dan Budi Safatul Anam tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (testimonium de auditu).
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Edukasi Aturan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini
Sebab, kata Junaidi, kedua saksi tersebut tidak pernah mendengar dan menyaksikan dialog antara kliennya dengan Erlizar Rusli karena ruangan Mohd Din sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia terpisah dengan ruangan karyawan lain.
“Masih ada beberapa alasan lain yang membuat kami mengajukan banding,” ujar Junaidi dan Muhammad Nasir.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan penasihat hukum dalam memori banding tersebut, majelis hakim PT Banda Aceh menilai apa yang didakwakan oleh penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut umum dan putusan hakim tingkat pertama kepada Mohd Din dalam perkara itu dinyatakan keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Karena itu, Hakim Tunggal PT Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum, yang mengadili perkara tersebut pada Kamis (21/10/2021) memutuskan menerima banding dari terdakwa Mohd Din dan membatalkan Putusan PN Jantho Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Baca juga: Siap-siap Surat Tilang Dikirim Ke Rumah, E-Tilang Mulai Berlaku di Banda Aceh
Dengan demikian, majelis hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Mohd Din tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan seperti tercantum dalam surat catatan untuk tindak pidana ringan.
Karena itu, majelis hakim PT Banda Aceh membebaskan Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
Majelis hakim juga merehabilitasi dan memulihkan hak-hak terdakwa Mohd Din dalam harkat dan martabatnya serta kedudukannya semula.
Karena penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut hukum pelapor tidak mengajukan upaya hukum lagi yaitu kasasi dalam tenggat waktu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan majelis hakim PT Banda Aceh dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Salinan Putusan PT Banda Aceh Nomor 382/PID/2021/PT BNA yang sudah disahkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Reflizailius, sudah kami terima beberapa hari lalu,” pungkas Junaidi dan Nasir.(*)
Baca juga: VIDEO Melihat Jembatan Terpanjang di Barat Selatan Aceh, Menjadi Ikon Kebanggaan Kuala Bubon