Berita Aceh Tamiang

Honor & Uang Makan Minum Pegawai Aceh Tamiang Dipangkas, Dampak Batalnya Transfer DID Rp 27,9 Miliar

Namun dalam APBN 2022, Pemkab Aceh Tamiang rupanya dinyatakan tidak menerima alokasi pendapatan transfer tersebut.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Sekda Aceh Tamiang, Asra (kiri) saat menyampaikan sejumlah pemotongan anggaran belanja dan honorarium dalam Sapat Paripurna I di DPRK Aceh Tamiang, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang memangkas sejumlah anggaran belanja dan honorarium pegawai untuk menutupi hilangnya pendapatan transfer Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp 27.973.4999.599.

Potensi pemangkasan ini dijabarkan Sekda Aceh Tamiang, Asra saat menyampaikan pembukaan Sidang Paripurana I tentang Rancangan APBK Tahun 2022 di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (18/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Asra menjelaskan, semula dalam penyusunan KUA/PPAS 2022, diproyeksikan pendapatan transfer DID sebesar Rp 27.973.499.599.

Namun dalam APBN 2022, Pemkab Aceh Tamiang rupanya dinyatakan tidak menerima alokasi pendapatan transfer tersebut.

“Untuk menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus melakukan pengurangan atau penyesuaian terhadap rencana anggaran belanja melalui beberapa kebijakan,” kata Asra di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang.

Asra kemudian menjelaskan, beberapa kebijakan yang diambil di antaranya, melakukan pengurangan anggaran belanja rutin dan operasional kantor yang bersumber dari DAU dan DBH pada seluruh OPD.

Baca juga: Tiga Anggota DPRA Adu Jotos,  Dipicu Interupsi Saat Sidang Paripurna

Kemudian, tidak mengalokasikan anggaran belanja makan minum aktivitas lapangan pegawai (PNS dan PDPK).

Lalu, mengurangi belanja honorarium PDPK dan PDPKT sebesar Rp 200 ribu per orang, terhitung mulai Januari hingga Dsember 2022.

Selanjutnya, untuk tingkat eselon II dan III, kebijakan yang diambil yakni mengurangi belanja untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen, terhitung mulai Januari hingga Desember 2022.

“Sementara untuk eselon IV dan staf, pengurangan sebesar 15 persen,” beber Asra.

Banyaknya pemotongan itu ternyata tidak berimbas pada anggaran belanja kegiatan yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Untuk pokok-pokok pikiran anggota dewan belum dapat kami lakukan pengurangan,” beber Sekda.

Baca juga: Paripurna Molor 90 Menit, Anggota DPRK Aceh Tamiang Disambut Standing Applause, Ini Kata Suprianto

“Kami berharap ada kesamaan persepsi antara Tim Aanggaran Pemkab Aceh Tamiang dan Panitia Anggaran DPRK 2022,” tutup Asra.

Dijadwalkan Sidang Paripurna II dengan agenda pandangan fraksi-fraksi akan dilanjutkan pada Kamis (18/11/2021) malam ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved