Kisah Pilu Istri Polisi, Menangis Ceritakan Suaminya Aiptu ARL 16 Kali Selingkuh dan Lakukan KDRT
Saat diwawancarai, ibu Bhayangkari ini nangis-nangis menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu ARL.
Sementara itu, Surat Edaran ( SE ) Kapolri, nomor : SE / 9/V/ 2021 tanggal 18 Mei 2021 berbunyi bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi diantaranya; pelanggaran asusila antara Polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan Polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.
Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama Polisi laki-laki, sesama Polisi wanita maupun dengan masyarakat.
Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.
Prosedur peneggakanya mengutamakan menerapkan persangkaan melanggar pasal 11 huruf c Perkap no 14 tahun 2011.
Baca juga: Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK
Baca juga: Selain Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta, 5 Anggota Polrestabes Medan Juga Terima Rp 300 Juta
Baca juga: VIDEO - Ratusan Rumah Kembali Terendam Banjir di Aceh Utara
TribunMedan: Ibu Bhayangkari Nangis-nangis, Suaminya yang Bertugas di Polres Sibolga Selingkuh 16 Kali