CPNS 2021
Sebab Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham Belum Dirilis, Ada 14 Peserta Curang yang Didiskualifikasi
"Terdapat 14 Peserta Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan diskualifikasi, sehingga mengalami PENUNDAAN dan perlu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami penundaan.
Hal ini disampaikan Kemenkumham melalui Surat Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-75 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021,
Dalam surat itu yang ditandangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno pada 16 November 2021 itu disebutkan, bahwa penundaan pengumuman hasil SKD dilakukan karena ada peserta CPNS di lembaga ini yang didiskualifikasi.
Sehingga, perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumhan dan menunggu ditandatangani oleh BKN.
"Terdapat 14 Peserta Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan diskualifikasi, sehingga mengalami PENUNDAAN dan perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021," tulis Kemenkumham dalam suratnya.
Baca juga: 14 Peserta CPNS Kemenkumham yang Curang Didiskualifikasi, Pengumuman Hasil SKD Harus Alami Penundaan
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman juga menjelaskan, penundaan pengumuman hasil SKD CPNS di lembaga ini dilakukan menyusul temuan BKN yang menyebut ada 14 peserta CPNS yang melakukan kecurangan.
“Berdasarkan pemeriksaan dan forensik terhadap komputer yang digunakan para peserta, BKN mendapatkan bukti ada 14 peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang melakukan kecurangan,” ujar Bagus melalui keterangan pers, Kamis (18/11/2021).
Sedianya, ujar Bagus, pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan BKN pada tanggal 13-14 November 2021.
Namun setelah mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi, maka BKN melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan bukti tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang sedianya akan diumumkan kemarin,” ucap Bagus.
“Ke-14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” ujar dia.
Terkait penundaan pengumuman hasil SKD, Bagus mengatakan bahwa Kemenkumham pada prinsipnya mendukung tindakan dan kebijakan yang dilakukan BKN.
Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Hingga Kini belum Diumumkan, Ini Kata Humas Kemenkumham RI
Sebab, menurut dia, Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara fair dan terbuka.
"Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir adalah benar-benar kader yang berkualitas, jujur dan Berakhlak," tutur Bagus.
Kapan pengumuman SKD CPNS Kemenkumham dirilis?
Dalam surat pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-75, disebutkan bahwa penundaan pengumuman hasil SKD berlangsung hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Kemenkumham melalui akun Instagram Layanan Pendampingan Seleksi CPNS di lembaganya, @cpns.kumham meminta agar peserta bersabar menunggu informasi selanjutnya.
"Dengan ini kami mohon untuk menunggu informasi selanjutnya. Terimakasih. SALAM PEMBAHARUAN," tulis Kemenkumham seperti dikutip dari postingan perihal penundaan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di akun Instagram @cpns.kumham.
Baca juga: Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Login sscasn.bkn.go.id, Cek Namamu Lolos atau Tidak
Jadwal SKB
Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos SKD selanjutnya akan menghadapi SKB.
Merujuk pada Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
SKB diadakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Untuk pelaksanannya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kisi-Kisi Soal SKB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021.
Surat tersebut berisi tentang Materi Pokok Soal SKB menggunakan sistem CAT.
Dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, tertera sejumlah materi pokok soal SKB yang akan diujiankan untuk masing-masing formasi CPNS 2021.
Baca juga: Link Unduh Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021, Cek Materinya, Cocokkan dengan Formasi Lamaran
Nah, bagi masih bingung mau belajar apa untuk persiapan menghadapi ujian SKB, tak ada salahnya untuk membaca materi pokok soal yang sudah dibagikan Kemenpan RB.
Sehingga, peserta bisa mengenali poin penting soal SKB dengan CAT yang akan diujiankan untuk formasi jabatan yang dilamar.
Berikut adalah link untuk mengunduh file dokumen kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.
>>> Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021
Aturan mengikuti SKB
Sebelumnya, BKN sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Aturan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian jadwal dimulainya seleksi SKB dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, yang diunggah di situs resmi BKN pada Selasa (10/11/2021).
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan Ujian SKB CPNS yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Adapun mengenai pembagian sesi waktu ujian bagi peserta akan diinformasikan oleh masing-masing instansi.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peserta yang mengikuti SKB wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/non reaktif.
Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Berikut selengkapnya syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta CPNS 2021 untuk mengikuti ujian SKB.
Detail aturan mengikuti SKB
Pada poin 8 dalam surat nomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021, dituliskan bahwa pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.
- Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Menjaga jarak minimal satu meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.
Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut tetap akan diberlakukan pada ujian SKB atau tidak.
Kartu Deklarasi Sehat
Sama seperti aturan mengikuti SKD sebelumnya, peserta yang akan ikut ujian SKB juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat dilakukan H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi ini wajib dibawa oleh peserta pada saat pelaksanaan ujian di lokasi tes masing-masing.
Kartu tersebut nantinya harus ditunjukkan pada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi ujian SKB. (Serambinews.com/Yeni Hardika)